**Borneonews - Mataram**, Kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak kembali menjadi sorotan setelah salah satu tersangka, yang berinisial SU dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), melarikan diri saat proses penangkapan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hariputra, menginformasikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Ia menjelaskan bahwa ketika tim penyidik mendatangi kediaman SU, mereka telah berusaha menanyakan keberadaannya kepada istrinya, yang mengonfirmasi bahwa SU tidak ada di rumah.
Menurut informasi yang diperoleh dari istri tersangka, SU sudah tidak kembali ke rumah sejak keputusan praperadilan dalam kasus ini dikeluarkan. Terdapat dugaan bahwa dia telah berada di luar daerah. "Iya, sepertinya (sudah keluar daerah), karena informasi dari istrinya mengatakan dia tidak pulang setelah putusan praperadilan," ungkap Bratha.
Sementara itu, Bratha menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan SU sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) meskipun situasi sudah memerlukan langkah tersebut. "Status DPO? Belum. Insyaallah sebentar lagi, tetapi ada proses yang harus dilalui sebelum kami bisa menerbitkannya," tambahnya.
Tim Kejaksaan berupaya melakukan penangkapan pada pukul 10.30 Wita dengan menuju rumah SU di Ampenan, Kota Mataram. Sebelumnya, SU telah dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, namun tidak satu pun panggilan diindahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan, juga menekankan pentingnya iktikad baik dari pihak tersangka. Meskipun enam panggilan resmi telah dilakukan, SU tetap tidak hadir. "Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon. Kami masih bersabar menunggu iktikad baiknya," ujar Nurintan saat dijumpai di Mataram.
Menanggapi kemungkinan penangkapan paksa berdasarkan ketentuan *KUHAP*, Nurintan mengonfirmasi bahwa hal tersebut memungkinkan dilakukan jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah. "Jemput paksa? Bisa dilakukan, tetapi kami ingin lihat dulu bagaimana sikap dan itikad dari yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam hal pemberkasan, Nurintan mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menunggu keterangan dari SU sebagai tersangka. Setelah mendapatkan keterangan yang diperlukan, proses akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas kepada Jaksa Peneliti. "Sementara ini, pemberkasan sudah siap, tetapi kami membutuhkan keterangan dari SU sebelum melanjutkan ke tahap satu," timpalnya.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran SU pada tiga panggilan sebelumnya tidak akan menghambat proses hukum, meski pihak kejaksaan sebelumnya kalah dalam gugatan praperadilan terkait kasus yang sama. "Nanti akan ada upaya paksa jika diperlukan. Proses hukum tetap berlangsung, kami belajar dari pengalaman sebelumnya dan kami akan lebih siap kali ini," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah memiliki hasil audit terkait kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB, yang memperlihatkan kerugian mencapai Rp333 juta akibat kekurangan dalam spesifikasi dan volume pekerjaan.
Terkait dengan kasus ini, Kejaksaan Negeri sebelumnya menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka lain, termasuk MNR yang merupakan konsultan pengawas dan FS, direktur dari PT Indomine Utama yang terlibat dalam proyek tersebut. Dalam putusan praperadilan pada 6 Juli 2023, hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak sah.
Meskipun mendapatkan hasil yang kurang menguntungkan pada gugatan praperadilan, pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru. Ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak menghentikan pokok perkara.
Proyek pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak dimulai pada tahun 2017 dengan anggaran yang berasal dari Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Sayangnya, jalan tersebut mengalami kerusakan serius, termasuk ambrolnya jalur sepanjang satu kilometer setelah serah terima pekerjaan dari pihak kontraktor kepada pemerintah. Temuan tersebut memicu penyelidikan oleh jaksa yang menemukan indikasi adanya kekurangan dalam spesifikasi dan volume pekerjaan, yang difasilitasi oleh ahli konstruksi.
Dalam proses investigasi, jaksa juga melibatkan auditor publik untuk memastikan akurasi dalam hasil audit yang telah dilakukan.
ANTARA
Tersangka Korupsi Proyek Gunung Tunak Melarikan Diri dari Penangkapan
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Komentar (0)
Memuat komentar…







