**Borneonews - Bandung**, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung melaksanakan langkah cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun berinisial AS. Kejadian ini diduga dilakukan oleh seorang teman ayah korban pada tanggal 21 September 2024.
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menginformasikan bahwa pelaku tindak kekerasan seksual tersebut telah ditangkap oleh Polrestabes Bandung. Penangkapan terjadi pada malam hari, tepatnya pada Rabu, 3 Oktober 2024, saat terlapor dibawa dari rumahnya menuju Polrestabes Bandung, di mana ia saat ini berada dalam tahanan.
Uum menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban menyampaikan pengalaman traumatis tersebut kepada pamannya. Korban merasa perlu untuk berbagi tentang kekerasan seksual yang ia alami dari teman ayahnya. Setelah mendengar cerita tersebut, paman korban segera melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian mengambil tindakan cepat dengan menindaklanjuti laporan tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dari DP3A Kota Bandung langsung terlibat dalam kasus ini. UPTD PPA telah menerima permohonan untuk melakukan pemeriksaan psikologis yang diperlukan bagi korban. Penyidik hadir didampingi oleh korban, wali korban, lembaga bantuan hukum, serta pengurus lingkungan setempat agar prosesnya berjalan dengan baik.
Uum menekankan pentingnya pendampingan psikologis untuk korban agar efek dari kekerasan tersebut tidak berkepanjangan. "Kami berkomitmen untuk mendampingi korban hingga pulih, dengan catatan korban bersikap kooperatif," ungkapnya. Ia juga mengingatkan bahwa sering kali, pihak yang mengalami kekerasan mengalami kesulitan untuk menyelesaikan program pendampingan psikologis.
Selanjutnya, Uum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk memastikan pelaku tidak luput dari pengawasan hukum. Ia menegaskan, "Kami akan mengikuti dan menghormati semua langkah hukum yang ada."
DP3A Kota Bandung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap kejadian kekerasan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengakses layanan *Senandung Perdana*, yang menyediakan berbagai layanan mulai dari pengaduan hingga mediasi dan pendampingan bagi korban kekerasan.
"Senandung Perdana ini berfungsi sebagai pelaporan awal. Namun, untuk langkah selanjutnya, penanganan tidak hanya bergantung pada aplikasi, melainkan memerlukan metode khusus dari konselor," jelas Uum. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa masyarakat yang rentan terhadap kekerasan mendapatkan bantuan yang efektif dan terpercaya.
ANTARA
DP3A Bandung Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak Usia 12 Tahun
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







