JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Paiman Raharjo, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015, jumlah desa yang mengantarkan status mandiri meningkat secara signifikan. Dari semula hanya 174 desa, jumlah tersebut kini telah mencapai 17.203 desa per 7 Oktober 2024. Penambahan sebanyak 17.029 desa ini mencerminkan dampak positif dari alokasi Dana Desa yang mulai digulirkan sejak tahun 2015, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring dari Jakarta, Paiman menjelaskan bahwa peningkatan status desa mandiri ini tidak terlepas dari dukungan dana yang disalurkan pemerintah. Kementerian Keuangan mencatat bahwa selama periode 2015 sampai 2024, pemerintah telah menginvestasikan dana sebesar Rp609,68 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengembangan ekonomi di tingkat desa. Paiman menambahkan bahwa pengeluaran dana desa berkontribusi signifikan dalam meningkatkan status desa dari kategori sangat tertinggal dan tertinggal, bahkan saat ini hampir tidak terdapat desa dengan status tersebut di wilayah Pulau Jawa. Dia menyebutkan, saat ini, status desa yang masih tertinggal ada di daerah Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini menunjukkan kemajuan yang sangat berarti di Pulau Jawa, di mana kini tidak ada lagi desa yang tertinggal. Selain desa mandiri, kategori-kategori desa lainnya juga menunjukkan progres yang menggembirakan dalam hampir satu dekade terakhir. Misalnya, jumlah desa yang terklasifikasi sebagai desa maju meningkat menjadi 23.063 pada tahun 2024, dari sebelumnya hanya 3.608 desa pada tahun 2015. Sementara itu, jumlah desa berkembang juga mengalami kenaikan signifikan, mencapai 24.532 desa pada tahun 2024. Tak hanya itu, Paiman juga mencatat bahwa terjadi penurunan jumlah desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal. Pada tahun 2024, terdapat 6.100 desa tertinggal, mengalami penurunan drastis dari 33.592 pada tahun 2015, sedangkan desa dengan status sangat tertinggal menurun menjadi 4.363 pada tahun yang sama, sedangkan pada tahun 2015 jumlahnya mencapai 13.453 desa. Perubahan status desa ini, menurut Paiman, juga didorong oleh pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh pemerintah selama hampir sepuluh tahun terakhir. Infrastruktur, khususnya jalan desa, telah berkembang pesat hingga mencapai sekitar 366 ribu kilometer, dengan dukungan dana desa yang membantu mendorong revitalisasi infrastruktur di wilayah desa. Dalam aspek lain, Paiman mengungkapkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini semakin banyak bermunculan di berbagai daerah. Dana Desa memainkan peran penting dalam penanggulangan angka kemiskinan ekstrem serta meningkatkan ketahanan pangan di masyarakat desa. Bahkan, pada tahun 2020 dan 2021, keberadaan Dana Desa berfungsi sebagai penguat ketahanan desa untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19. Pada kesempatan yang sama, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengungkapkan rasa syukurnya atas hilangnya status desa sangat tertinggal dan tertinggal di wilayah tersebut, berkat dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa di Kabupaten Malang yang memiliki 378 desa ini mengalami peningkatan signifikan, dari Rp289 juta per desa pada tahun 2015, menjadi Rp967,79 juta per desa pada tahun 2019. Pada tahun 2020, jumlah tersebut meningkat lagi menjadi Rp1 miliar dan menjadi Rp1,2 miliar per desa pada tahun 2024. Nurman juga menyampaikan bahwa Kabupaten Malang menjadi satu-satunya daerah yang dijadikan proyek percobaan (*pilot project*) untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang bersumber dari BUMDes yang telah terbentuk sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya langkah progresif dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. ANTARA