JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam insiden pembubaran dan perusakan yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 28 September, dan seluruh tersangka telah ditangkap. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan yang mendalam. "Sampai saat ini, kami telah menangkap sembilan orang tersangka," tuturnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa dua tersangka baru yang ditangkap berinisial YS, seorang pria berusia 33 tahun yang melakukan tindakan perusakan barang, dan RR, 27 tahun, yang terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan. Keduanya ditangkap pada hari Sabtu, 5 Oktober, di kawasan Jakarta Timur. Tambahan empat tersangka lainnya, yakni YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS, juga terlibat dalam perusakan barang dan ditangkap pada hari Minggu, 6 Oktober. Sebelumnya, tiga orang tersangka berinisial FEK (38), GW (22), dan MR (28) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka dituduh melakukan tindakan penganiayaan dan perusakan saat membubarkan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang. Kejadian tersebut dikategorikan sebagai tindak kekerasan yang melanggar hukum. Akibat dari tindakan tersebut, para tersangka diancam dengan pasal 170 dan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan pengeroyokan dan perusakan barang. Mereka juga dapat dikenakan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Secara terpisah, Polda Metro Jaya turut melakukan pemeriksaan terhadap 30 anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini. "Terkait dengan audit atau evaluasi internal, hingga saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa," jelas Ade Ary dalam penjelasan lebih lanjut. Namun, ia tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai unit kepolisian yang terlibat dalam pemeriksaan ini. Selain itu, enam warga sipil juga turut diperiksa, termasuk pelaku tindak pidana, manajemen, dan petugas keamanan dari Hotel Grand Kemang. ANTARA