JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan latar belakang mengenai penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terletak di Jakarta Timur. Penggeledahan yang berlangsung selama 14 jam tersebut terjadi pada hari Kamis, 3 Oktober, dan berhubungan dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam penjelasannya menegaskan bahwa ada indikasi penguasaan serta pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hutan secara ilegal yang diduga berlangsung sejak tahun 2005 hingga 2024. Tindakan ini berpotensi menyebabkan kerugian signifikan bagi perekonomian negara. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan dan industri kelapa sawit dalam rentang waktu yang sama. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan termasuk ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, serta beberapa direktorat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya hutan dan penegakan hukum. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik dari Jampidsus berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dalam jumlah empat boks. Selain itu, ada juga barang bukti berbentuk elektronik yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan. Harli Siregar menambahkan bahwa seluruh operasi penggeledahan berjalan dengan lancar dan tanpa adanya perlawanan. Saat ini, penyidik tengah mengeksplorasi dan menganalisis barang bukti yang telah diperoleh. Mereka juga berencana untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait. Penting untuk dicatat bahwa penggeledahan ini tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, meskipun kata Harli, kasus tersebut tetap menjadi perhatian tersendiri. ANTARA