BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan bagi warga kurang mampu dengan memberikan 242 bantuan hukum tanpa biaya. Langkah ini diambil agar masyarakat tersebut bisa mendapatkan akses yang lebih baik ke pengadilan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaiman Taman, menyampaikan bahwa selama sembilan bulan terakhir, lembaganya telah menyalurkan bantuan hukum tersebut. Angka yang diperoleh sampai dengan bulan September 2024 ini mencakup 203 bantuan hukum litigasi dan 39 bantuan hukum nonlitigasi. Bantuan hukum dalam kategori litigasi mencakup pendampingan hukum bagi masyarakat ketika menghadapi proses peradilan, baik dalam kasus pidana maupun perdata di setiap tahapan pengadilan. Sementara itu, bantuan hukum nonlitigasi disediakan dalam bentuk layanan seperti konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, serta penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum. Fajar menjelaskan bahwa dalam menjalankan program ini, pihaknya menjalin kerja sama dengan delapan organisasi bantuan hukum. Dengan demikian, sinergi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk memperoleh bantuan hukum gratis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis. Permohonan tersebut harus mencakup informasi minimal mengenai identitas pemohon serta deskripsi singkat terkait persoalan hukum yang dihadapi. Selain itu, pemohon juga diminta untuk melampirkan dokumen yang relevan dengan perkara serta surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat terkait di lingkungan setempat. Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengungkapkan penghargaan kepada delapan organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan mereka. Sampai saat ini, penyerapan anggaran dari program bantuan hukum telah mencapai 99,39 persen. Harun juga berharap agar pemerintah daerah di provinsi ini terus mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program bantuan hukum. Hal ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan layanan hukum gratis, sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat. ANTARA