**Borneonews - Palangka Raya**, Pemerintah Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah telah menyerahkan 19 sertifikasi halal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di wilayah tersebut. Penyerahan sertifikasi halal ini dilakukan melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat.
Dalam acara yang berlangsung di kantor DPKUKMP, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban produk halal. Ia menjelaskan bahwa bantuan sertifikasi halal ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya dan disediakan secara gratis bagi pelaku UMKM yang terpilih.
Mahdi menambahkan bahwa Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Palangka Raya juga berkontribusi dalam memfasilitasi bantuan sertifikasi halal ini, sehingga para pelaku usaha dapat memperoleh akses yang lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat tersebut secara gratis. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pertumbuhan dan keberlanjutan usaha lokal, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kualitas produk yang dipasarkan.
"Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberdayaan ekonomi dan kepatuhan terhadap standar halal," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 19 pelaku usaha yang menerima sertifikasi halal ini, tujuh pelaku usaha telah diaudit bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Kalimantan Tengah. Selain itu, lima pelaku usaha lainnya juga diaudit melalui kemitraan dengan pusat kajian halal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, sedangkan sisanya, yakni tujuh pelaku usaha, difasilitasi oleh MES yang juga telah menjalani audit oleh pusat kajian halal IAIN Palangka Raya.
Samsul Rizal menekankan bahwa langkah ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kota terhadap pelaku UMKM setempat. Dia juga mengungkapkan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Peraturan tersebut menetapkan bahwa sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2024. Ini merupakan upaya penting untuk melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk-produk yang ada di pasar.
ANTARA
Pemkot Palangka Raya Serahkan 19 Sertifikasi Halal kepada UMKM
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







