JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Indonesia perlu segera memperluas lahan untuk pertanian jika ingin menggapai kedaulatan pangan secara nyata. Saat ini, luas lahan pangan per kapita di Indonesia terbilang sangat kecil, yaitu hanya 0,026 hektare atau sekitar 260 meter persegi. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan lahan pangan terendah di dunia. Menjadi catatan penting, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk terpadat keempat di dunia. Sebagai ilustrasi, Amerika Serikat, yang menempati urutan ketiga dalam jumlah penduduk, memiliki lahan pangan sebesar 0,511 hektare per kapita. Sementara itu, India, yang memiliki populasi terbesar di dunia, memiliki alokasi lahan pangan sebesar 0,131 hektare per kapita. Data ini menunjukkan ketidakseimbangan antara luas lahan yang digunakan untuk pertanian dan luas kawasan hutan di Indonesia. Nyatanya, sekitar 69 persen dari total daratan Indonesia, yang tercatat seluas 189,9 juta hektar, dinyatakan sebagai kawasan hutan. Sebagai perbandingan, kawasan hutan di Amerika Serikat dan India masing-masing hanya mencakup 33 persen dan 23 persen dari total wilayah mereka. Secara hukum, kawasan hutan di Indonesia terproteksi dan tidak boleh diganggu. Namun, dalam praktiknya, banyak lahan hutan yang telah dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk semak belukar, tanah terbuka, penambangan, kawasan pemukiman, transmigrasi, dan bahkan untuk kota-kota yang berkembang. Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang signifikan antara lahan bercocok tanam yang ideal dengan kawasan hutan yang harus dilindungi. Oleh karena itu, sebutan Indonesia sebagai negara agraris kini menjadi perdebatan, karena dengan kondisi ini, ketergantungan pada impor pangan menjadi hal yang sulit dihindari. Dalam rangka meningkatkan kedaulatan pangan, pemerintah dapat mempertimbangkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah dibuka untuk dijadikan lahan pertanian. Namun, hal ini bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan proses yang rumit agar status kepemilikan lahan yang dipergunakan untuk pertanian dapat ditentukan dengan jelas dan sah. Dalam konteks ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berperan krusial dalam mendukung upaya mencapai kedaulatan pangan. Kementerian Pertanian juga perlu memikirkan pengelolaan aspek fisik, kimia, dan biologi dari tanah yang ada, sambil tetap memperhatikan masalah agraria, termasuk hak kepemilikan lahan. Masalah kepemilikan lahan terkait erat dengan aspek sosial, termasuk faktor adat. Untuk mendukung proses menuju kedaulatan pangan, peran sosiolog dan antropolog sangat dibutuhkan agar masyarakat setempat serta publik lebih luas dapat terlibat aktif dan mendukung upaya ini. Tanpa dukungan sosial yang kuat, berbagai tantangan akan dihadapi, terutama yang berkaitan dengan konflik agraria dan penataan ruang wilayah. Hingga saat ini, masih terdapat lahan pangan yang diklaim sebagai kawasan hutan, yang tidak memiliki tutupan hutan seluas 31,8 juta hektare, sehingga permasalahan tersebut berlanjut. Terdapat berbagai tantangan, termasuk beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, lahan pertanian yang berkelanjutan belum terintegrasi dalam RTRW, sehingga alih fungsi lahan sawah menjadi sulit dikendalikan. Proses konflik antara penetapan RTRW dan kawasan hutan juga berlangsung. Masalah sengketa agraria yang belum terselesaikan, ketidakstabilan dalam pelaksanaan aturan, serta perencanaan tanah yang belum terintegrasi dengan baik terus menciptakan berbagai masalah. Kondisi ini menambah tingkat kerawanan agraria di tanah air, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi keamanan pangan nasional. Langkah cepat dan nyata diperlukan untuk mengatasi kerawanan pangan yang mengancam. Setidaknya, strategi yang lebih konkret perlu diambil untuk memperkuat sektor pertanian dan mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap impor pangan. Langkah-langkah strategis tersebut antara lain meliputi pengintegrasian RTRW di setiap provinsi, kabupaten, dan kota; memasukkan peta lahan pertanian yang berkelanjutan ke dalam peta RTRW agar alih fungsi lahan sawah dapat lebih terkendali; serta menyelesaikan status lahan pangan di kawasan hutan agar kepemilikannya menjadi jelas. Ada pula opsi untuk membentuk Kawasan Strategis Nasional Pangan (KSNP). Selain itu, penting juga untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada, melakukan penegakan aturan yang lebih ketat untuk mencegah konversi lahan pangan, terutama lahan sawah, dan memperkuat intensifikasi serta mekanisasi sistem pertanian secara integratif dan berkelanjutan. **Perencanaan yang Matang** Proses memperluas lahan pangan, seperti mencetak sawah baru, tidak boleh dipahami sebagai solusi jangka pendek yang dapat menghasilkan hasil instan. Hal ini perlu dilihat sebagai upaya jangka panjang yang memerlukan perencanaan yang sangat matang. Tanah yang sebelumnya berupa lahan terbuka atau semak belukar perlu mengalami transformasi fisik, kimia, dan biologi yang signifikan sebelum dapat digunakan sebagai tempat tumbuh tanaman pangan. Proses ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun, tergantung pada kondisi tanah dan jenis tanaman yang akan ditanam. Dalam pengembangan sawah, konversi lahan kering menjadi lahan basah melibatkan langkah-langkah yang tak dapat dipercepat. Harapan untuk menjadikan produktivitas sawah mencapai 5 ton per hektare dalam waktu 1 hingga 2 tahun adalah hal yang tidak realistis. Sebagian besar sawah yang baru dibuka biasanya hanya mampu menghasilkan 1 hingga 2 ton per hektare pada awalnya. Ini bukan merupakan kegagalan, melainkan bagian dari proses menuju stabilisasi lahan. Contoh yang terlihat di Pulau Jawa, dimana lahan sawah dapat memproduksi 5 hingga 10 ton per hektare, merupakan hasil dari proses kebudayaan dan pertanian yang panjang. Proses tersebut melibatkan pengelolaan tanah yang telah berkembang selama berabad-abad. Fenomena ini menunjukkan bahwa pencapaian kedaulatan pangan tidak dapat diraih dengan cepat. Diperlukan komitmen jangka panjang dari seluruh pihak terkait. Di samping itu, sangat penting untuk memberikan input yang tepat saat membuka lahan pangan baru. Setiap lahan memiliki karakteristik spesifik dan masyarakat yang beragam, sehingga dibutuhkan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Pelibatan para ahli, termasuk ahli tanah, agronomi, dan ekonomi, serta sosiolog dan antropolog, akan sangat penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia dalam meraih kedaulatan pangan yang sejati. ANTARA