MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menginformasikan bahwa empat dari tujuh kabupaten telah menjalani proses pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang melalui jalur otonomi khusus untuk periode 2024-2029. Keempat kabupaten yang telah melaksanakan pelantikan tersebut adalah Manokwari, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Kaimana. Kepala Kesbangpol Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, menjelaskan bahwa Kabupaten Pegunungan Arfak telah menyelesaikan tahapan seleksi calon anggota DPRK melalui jalur otonomi khusus, meskipun pelantikannya masih bergantung pada penjadwalan dari pemerintah kabupaten setempat. Selanjutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, proses seleksi di daerah tersebut telah mencapai tahap pemeriksaan kesehatan bagi masing-masing kandidat. Sementara itu, Kabupaten Fakfak masih memerlukan penyelesaian musyawarah adat untuk melanjutkan proses tersebut. Payapo mengungkapkan bahwa masih ada tiga kabupaten yang belum melaksanakan pelantikan. Dalam kasus Fakfak, pelaksanaan harus dilakukan melalui musyawarah adat karena adanya permasalahan yang harus diselesaikan. Ia menegaskan harapannya agar seluruh proses dapat rampung sebelum tanggal 20 Oktober 2024. Thamrin Payapo juga menjelaskan mengenai jumlah kursi untuk anggota DPRK yang diangkat melalui jalur otonomi khusus. Penjatahan jumlah kursi ini ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa kuota untuk jalur ini adalah 1/4 dari total kursi DPRK yang diisi oleh partai politik hasil pemilihan umum. Untuk Kabupaten Manokwari, alokasi kursi bagi anggota DPRK jalur otonomi khusus ditetapkan sebanyak 8 kursi, yang merupakan 1/4 dari total 30 kursi anggota DPRK. Sedangkan untuk enam kabupaten lainnya, masing-masing akan mendapatkan alokasi sebanyak 5 kursi. Pelaksanaan pengangkatan anggota DPRK jalur otonomi khusus ini adalah bagian dari amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus. Sebagai langkah selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah merumuskan regulasi turunan yang berbentuk Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK untuk periode 2024-2029 di tujuh kabupaten. Thamrin Payapo menambahkan bahwa pelaksanaan seleksi DPRK baru mulai terlaksana pada tahun 2024 dan berlaku di seluruh wilayah Tanah Papua. ANTARA