SURABAYA –
**Borneonews - Malang Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera mengurus prosedur pindah memilih. Pindah memilih ini menjadi penting agar setiap suara tetap dapat dihitung meskipun pemilih tidak berada di tempat pemungutan suaranya. Dalam pernyataannya, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang, Nur El Fathi, menjelaskan bahwa proses pindah memilih dapat dilakukan pada dua waktu yang berbeda. Pertama, pemilih dapat mengurusnya dalam rentang waktu H-30 hingga H-7 sebelum pemungutan suara. Untuk itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan pusat informasi yang dapat dihubungi melalui nomor 082230088283. Meski demikian, Nur El Fathi menyarankan agar pemilih lebih baik datang langsung ke kantor KPU untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Tenggat pengurusan pindah memilih ditentukan berdasarkan kategori urgensi. Untuk H-7, alasan pindah memilih meliputi menjalankan tugas tertentu pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan, serta keadaan darurat akibat bencana alam. Sementara untuk pengurusan pada H-30, terdapat sembilan kategori keperluan, termasuk melanjutkan pendidikan di luar daerah, seperti kuliah atau berada di pesantren, menjalani rehabilitasi narkoba, ataupun berpindah domisili. Setiap pemilih yang ingin melakukan pindah memilih wajib melampirkan sejumlah persyaratan. Contohnya, bagi pekerja yang ingin pindah memilih, mereka perlu menyerahkan surat tugas yang dilengkapi tanda tangan serta stempel dari perusahaan, disertai dengan KTP elektronik. Oleh karena itu, bagi warga Kota Malang yang menjalankan tugas atau kuliah di Surabaya pada hari pemungutan suara, mereka akan mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan gubernur. Sebaliknya, jika hanya sekedar pindah domisili namun tetap di wilayah yang sama, pemilih tersebut dapat memperoleh dua surat suara. Selain syarat yang harus dipenuhi, perlu dicatat bahwa nama yang akan mengajukan pindah memilih harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Nur El Fathi menambahkan bahwa pemilih yang berhasil mengurus pindah memilih akan dicatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika pemilih tidak tercatat dalam DPT, mereka tidak akan bisa mengajukan pindah memilih, dan hanya diizinkan untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara terdekat dengan menggunakan KTP. Dalam hal ini, pemilih tersebut akan tercatat sebagai pemilih khusus. Pilkada Jawa Timur 2024 akan melibatkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dengan nomor urut 2, serta Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dengan nomor urut 3. Sementara itu, untuk Pilkada Kota Malang 2024, terdapat tiga pasangan calon: Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dengan nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko dengan nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah dengan nomor urut 3. Masa kampanye untuk Pilkada berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Selanjutnya, tahapan pemungutan suara akan diadakan pada 27 November, dan proses penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA