MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat agar tidak menganggap remeh anggaran pokok-pokok pikiran (*pokir*) yang ada dalam perencanaan serta penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, setelah melaksanakan sosialisasi mengenai upaya pencegahan korupsi yang ditujukan kepada legislatif, eksekutif, dan masyarakat. Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, pada hari Senin. Dian Patria menegaskan bahwa KPK telah menemukan sejumlah pokir dari anggota DPRD yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Contoh yang diungkap adalah adanya pokir yang seharusnya berada di daerah pemilihan (dapil) Pulau Lombok, namun justru dialokasikan ke Pulau Sumbawa. "Ada pokirnya di mana, orangnya di mana. Orangnya ada di Lombok, tetapi pokirnya ada di Sumbawa, ini jelas membingungkan," ungkap Dian. Dia juga menyatakan bahwa dampak dari pandemi COVID-19 telah menyebabkan defisit anggaran yang signifikan pada pemerintah. Oleh karena itu, Dian mengingatkan agar anggota DPRD tidak bermain-main dengan pokir. "Ikuti prosedur yang ada dan hargai tata cara masing-masing. Pokir itu diatur dengan jelas. Di-input satu minggu sebelum musyawarah perencanaan pembangunan (*musrenbang*), jadi jangan dipaksakan masuk dalam KUA PPAS sebelum waktunya," ujarnya. Dian menambahkan bahwa dalam penyusunan APBD, tidak seharusnya legislatif dan eksekutif saling menekan satu sama lain. Dia memberikan contoh terkait dengan situasi di mana seorang bupati menolak pokir senilai Rp40 miliaran, membuat bupati marah dan mengeluarkan surat peringatan yang menuntut tanda tangan DPRD jika terjadi masalah di masa depan. Hal ini menunjukkan pentingnya keberanian dalam mengambil sikap di tengah situasi yang tidak stabil ini. Meskipun pokir merupakan hak anggota legislatif, Dian menegaskan bahwa seharusnya pokir tersebut sejalan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Bagaimanapun juga, pokir itu adalah program, bukan untuk bagi-bagi uang atau kepentingan pribadi," tambahnya. Dian juga memberikan contoh lain terkait DPRD Kota Mataram, di mana sejumlah uang miliaran rupiah telah disalahgunakan oleh yayasan yang tidak jelas. Dia berharap kasus-kasus serupa tidak terulang lagi di DPRD Provinsi NTB. Sosialisasi antikorupsi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi, serta pimpinan dan anggota DPRD, termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. ANTARA