MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang mempersiapkan dua regulasi yang akan mendukung kelancaran proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) untuk periode 2024-2029 melalui jalur otonomi khusus. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan seleksi dapat berjalan dengan baik dan terstruktur. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, menginformasikan bahwa regulasi yang dimaksud terdiri dari Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 71 Tahun 2024 yang mengatur tentang daerah pengangkatan anggota DPRP, serta Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024 mengenai alokasi kursi anggota DPRP. “Regulasi tersebut sudah disiapkan. Namun, kami masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait panitia pemilihan anggota DPRP,” ungkap Thamrin Payapo dalam pernyataannya di Manokwari. Sejalan dengan pemekaran wilayah Provinsi Papua Barat Daya, jumlah alokasi kursi anggota DPRP untuk jalur otonomi khusus telah berkurang. Awalnya terdapat 11 kursi, kini berkurang menjadi 9 kursi, termasuk satu kursi untuk unsur pimpinan. Dengan perubahan ini, total keseluruhan anggota DPRP Papua Barat untuk periode 2024-2029 menjadi 44 orang, yang terdiri dari 35 anggota yang berasal dari partai politik berdasarkan hasil Pemilu 2024, ditambah 9 orang dari jalur otonomi khusus melalui mekanisme pengangkatan. “Draf peraturan panitia seleksi juga sudah kami siapkan, sehingga setelah panitia seleksi dilantik, mereka dapat segera mulai melakukan rapat pleno,” lanjut Payapo. Daerah pengangkatan untuk anggota DPRP yang melalui jalur otonomi khusus akan tersebar di tujuh kabupaten. Terdapat dua wilayah adat, yakni wilayah adat Doberay dan Bomberay. Dalam melakukan seleksi, pemerintah mengutamakan prinsip musyawarah mufakat dengan memperhatikan peraturan yang mengamanatkan keterwakilan perempuan minimum 30 persen sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021. “Dari dua wilayah adat tersebut, kami berharap dapat menghasilkan tujuh calon. Sementara itu, dua calon lainnya diperkirakan akan diusulkan dari Manokwari dan Fakfak, yang merupakan daerah dengan populasi orang asli Papua terbanyak,” jelasnya. Thamrin Payapo juga menekankan harapannya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat agar menambah alokasi anggaran untuk proses seleksi anggota DPRP jalur otonomi khusus ini. Sebab, anggaran sebelumnya sudah digunakan untuk mendukung pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK yang tersebar di tujuh kabupaten. Menurut proyeksi, biaya untuk seleksi anggota DPRP serta DPRK melalui jalur otonomi khusus di seluruh Papua Barat yang diusulkan sebelumnya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Sayangnya, realisasi yang diperoleh sampai saat ini baru mencapai Rp6 miliar, sehingga Kesbangpol sangat membutuhkan tambahan dana untuk menyukseskan kegiatan ini. “Walaupun kami telah mengirimkan surat kepada TAPD, hingga saat ini belum ada tanggapan. Namun, kami tetap melanjutkan proses persiapan,” ungkapnya. Kelembagaan DPRP, DPRK, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di Papua. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut akan memperkuat saluran aspirasi masyarakat asli Papua melalui jalur parlemen. MRP juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi serta pertimbangan terkait kebijakan yang menyentuh hak-hak masyarakat adat. Saat ini, masa jabatan anggota DPRP jalur otonomi khusus untuk periode 2019-2024 secara otomatis telah berakhir bersamaan dengan akhir masa jabatan anggota DPRP dari partai politik untuk periode yang sama. Sebagai informasi tambahan, nama-nama yang akan bertugas sebagai panitia seleksi calon anggota DPRP Papua Barat untuk periode 2024-2029 telah dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri. ANTARA