**Borneonews - [Jakarta]**, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Qatar, Ridwan Hassan. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan kerja sama dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (*Single Channel Placement System*, SPSK).
Afriansyah menegaskan beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan, termasuk kebijakan bahwa penempatan PMI akan dilakukan eksklusif melalui sistem SPSK. Sistem ini diharapkan menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat menjamin penempatan para pekerja dengan cara yang aman dan terstruktur.
Dalam pernyataannya, ia menyatakan, "Sangat penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi kerja berbadan hukum, bukan untuk individu pribadi. Langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pekerja." Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sesi pertemuan yang berlangsung di Qatar pada hari Minggu kemarin, tanggal 6 Oktober.
Selain itu, Wamenaker menjelaskan bahwa mekanisme penempatan yang direncanakan menyatakan bahwa setiap pemberi kerja akan diizinkan untuk menempatkan hanya satu pekerja pada satu posisi tertentu. Posisi ini mencakup sejumlah jenis pekerjaan penting, seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, perawat lansia, juru masak keluarga, sopir keluarga, dan pengasuh anak.
Ia juga menekankan bahwa semua perjanjian kerja wajib untuk melalui proses persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha serta Kementerian Tenaga Kerja Qatar. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek kerja sama ini tidak hanya saling menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran," tambahnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah merencanakan program penyambutan bagi tenaga kerja domestik Indonesia, yang akan melibatkan Kedutaan Besar di Doha. Afriansyah menekankan pentingnya aksesibilitas KBRI untuk memantau proses keberangkatan, kondisi pekerja selama bekerja, serta kepulangan para PMI.
Melihat ke depan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan berharap agar pada tahun 2025, nota kesepahaman (*Memorandum of Understanding*, MoU) dan pengaturan teknis (*Technical Arrangement*, TA) untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui SPSK dapat segera ditandatangani.
ANTARA
Kerja Sama Penempatan PMI ke Qatar Melalui SPSK Diperkuat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







