**Borneonews - Denpasar**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali telah mengeluarkan pernyataan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menjaga sikap netral selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang.
Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa penting bagi semua pegawai untuk tetap tidak terpengaruh oleh politik praktis. Dalam sebuah arahan kepada para pegawai, ia menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam aktivitas kampanye politik, terutama dukungan terhadap salah satu pasangan calon, tidak diperbolehkan.
Walaupun Pramella tidak secara spesifik mencermati indikasi adanya pegawai yang terlibat dalam politik, ia sangat menekankan pentingnya untuk tetap menjaga integritas serta disiplin saat menjalankan tugas. Selain itu, ia mengingatkan agar semua ASN menghindari perilaku yang dapat merusak reputasi lembaga dan meminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pramella juga menyerukan agar semua pegawai berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib. Ia meminta agar semua orang tetap waspada terhadap praktik-praktik negatif, termasuk *online gambling* dan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Pasangan tersebut adalah Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana.
Tidak hanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata juga akan menyelenggarakan Pilkada secara bersamaan. KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, yang menjelaskan tahapan serta jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.
Masa pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 27 November 2024, sedangkan penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat gugatan mengenai hasil pemilihan. Data menunjukkan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Bali mencapai sekitar 3,28 juta pemilih.
ANTARA
Kemenkumham Bali Serukan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Komentar (0)
Memuat komentar…







