BOGOR –
**Borneonews - Bogor**, Polresta Bogor Kota, yang bernaung di bawah Polda Jawa Barat, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 28 tahun yang dikenal dengan inisial J. Ia diduga sebagai aktor utama dalam tindakan premanisme dan pungutan liar (*pungli*) yang berlangsung di pasar tumpah Jalan Merdeka, tepatnya di Kelurahan Ciwaringin. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa tindakan ilegal ini telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2020 bersama kelompoknya. Bismo menunjukkan bahwa sekitar 100 pedagang menjadi korban setiap hari dalam praktek pungli ini, di mana mereka diminta membayar uang kutipan untuk lampu yang berjumlah Rp5.000 dan uang keamanan sebesar Rp10.000. Pungli ini biasanya dilaksanakan oleh J pada malam hari, setelah Subuh, hingga pagi hari. "Bisa dikatakan bahwa J merupakan sosok sentral dari tindakan premanisme yang mengganggu aktivitas di pasar tumpah Jalan Merdeka. Dia adalah penerima uang dari anggota kelompok lainnya dan sering mengintimidasi pedagang atau warga yang menolak membayar," ungkap Bismo. Ketika dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menggeledah pelaku dan menemukan sebuah senjata tajam berupa golok serta selongsong peluru. Kedua barang bukti tersebut diketahui digunakan oleh J untuk mendukung aktivitas premanismenya. "Jika ada yang tidak mau memberikan uang, mereka akan diancam, diteror, bahkan dipukuli," jelasnya lebih lanjut. Awalnya, pada tahun 2020, J memiliki niatan untuk membantu para pedagang. Namun, seiring waktu, ia beralih menuju tindakan yang merugikan pedagang dengan meminta uang dalam jumlah yang cukup besar bagi mereka. Selain itu, Bismo juga mengungkapkan bahwa J merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2023, di mana ia tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Paledang. Pada saat penangkapannya pada malam hari Minggu (6/10/2024), hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan bahwa J positif terpapar *metamphetamine* atau sabu-sabu. "Kami mengambil langkah cepat untuk menangkapnya. Kami juga menyita barang bukti dan menahannya. Kami akan menjerat pelaku dengan UU RI nomor 12 tahun 1952 pada Pasal 2 ayat (1), yang mengancam hukuman penjara selama 10 tahun," tutup Bismo. ANTARA