PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pertukaran video tak senonoh secara daring yang terhubung dengan jaringan internasional di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kasus ini menyoroti praktik keji penyebaran konten asusila, yang melibatkan banyak pihak dan berpotensi merugikan banyak individu. Sebagai langkah awal dalam mengungkap jaringan ini, Kasubdit V Siber Polda Sumsel, Kompol Riska Apriyanti, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai dari patroli siber yang dilakukan oleh National Center for Missing & Exploited Children (*NCMEC*), lembaga perlindungan anak asal Amerika Serikat. Informasi yang diberikan oleh lembaga tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Tepat pada tanggal 1 Oktober 2024, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang terlibat dalam praktik tukar-menukar konten video porno secara online. Penangkapan ini menandai langkah penting dalam menanggulangi masalah kejahatan siber di wilayah tersebut. Melalui hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka berinisial IV bin SR memiliki sekitar 2.000 video asusila yang tersimpan di perangkatnya, termasuk konten yang berhubungan dengan anak laki-laki. Kompol Riska menambahkan bahwa tindakan cabul tersangka terhadap keponakannya berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023, dengan delapan kali kejadian yang dilakukan baik di rumah PALI maupun di Palembang. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melibatkan penggunaan aplikasi *Telegram* untuk melakukan transaksi pertukaran video, tanpa adanya pembayaran yang dilakukan. Praktik ini menunjukkan betapa mudahnya penyebaran konten asusila melalui platform digital. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua perangkat handphone, kasur, sprei, serta foto dan video porno yang berkaitan dengan kasus tersebut. Akun email dan media sosial milik tersangka juga disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal ini, tersangka terancam hukuman penjara dengan masa minimum lima tahun dan maksimum 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp15 miliar. Tuduhan ini diacu dari beberapa pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang *Informasi dan Transaksi Elektronik* (ITE) serta perlindungan anak di Indonesia. Hal ini menegaskan keseriusan pemerintah dan penegak hukum dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari tindakan eksploitasi dan pelecehan yang semakin meningkat di era digital saat ini. ANTARA