**Borneonews - Manokwari**, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat mengungkapkan bahwa sebanyak 73.621 anak yang berusia antara 0 hingga 7 tahun 11 bulan 29 hari telah mendapatkan vaksinasi polio dosis kedua. Pemberian vaksinasi tersebut telah mencapai angka 85,9 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sejumlah 85.718 anak.
Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, mengungkapkan informasi ini saat ditemui di Manokwari. Ia menambahkan bahwa Kabupaten Kaimana menunjukkan pencapaian yang paling baik dengan presentase 119,9 persen, atau setara dengan 11.711 anak dari target sasaran 9.765 anak.
Di urutan kedua, Kabupaten Teluk Bintuni mencatatkan capaian 104,3 persen, yang berarti 12.484 anak telah divaksin dari target sasaran sebanyak 11.966 anak. Selanjutnya, Kabupaten Teluk Wondama mencapai angka 88,3 persen dengan 7.401 anak dari target 8.377 anak.
Kabupaten Manokwari sendiri berada pada angka 86 persen, dengan vaksinasi yang diberikan kepada 25.832 anak dari target 30.025 anak. Sementara itu, Kabupaten Fakfak mencatatkan capaian 72 persen dengan 11.025 anak yang divaksin dari 14.275 anak yang menjadi target awal.
Adapun untuk Kabupaten Manokwari Selatan, pencapaian vaksinasi berada di angka 68,4 persen dari target 5.905 anak. Sementara di Pegunungan Arfak, hanya 20,9 persen atau 1.130 anak yang telah menerima vaksin dari target 5.405 anak.
Dikutip dari penjelasan Rimosan, target vaksinasi polio untuk kelompok usia 0-59 bulan ditetapkan sebanyak 55.989 anak. Sementara itu, anak usia 5 tahun sampai kurang dari 7 tahun dan anak usia 7 tahun masing-masing memiliki target sebesar 20.005 dan 9.724 anak.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh tenaga kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan pencapaian vaksinasi polio nOPV2 dosis kedua hingga mencapai 95 persen sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dinyatakan bahwa vaksin nOPV2 ini hanya tersedia hingga akhir Oktober 2024.
Imunisasi memiliki banyak keuntungan, seperti mencegah kelumpuhan permanen, kematian akibat polio, serta menghentikan penyebaran virus polio di semua wilayah Papua Barat. Rimosan menjelaskan bahwa imunisasi merupakan suatu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan serta jaminan sosial yang sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial mereka.
ANTARA
73.621 Anak di Papua Barat Terima Vaksin Polio Dosis Kedua
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Komentar (0)
Memuat komentar…







