BORNEONEWS, Pulang Pisau - Ornamen bangunan perlu diatur untuk kelestarian budaya. Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Pulang Pisau terkait dengan bangunan bercirikan ornamen khas daerah Kabupaten Pulpis, cukup penting diakomodasi, Pasalnya, generasi muda saat ini tidak mengetahui tentang budaya yang ada di daerahnya.

"Demikian juga kita juga banyak melihat ornamen maupun motif berupa batik saja, kita tidak mengetahui dari mana asal motif tersebut apakah dari Dayak Kalbar, Kaltim atau Kalteng," kata anggota DPRD Pulang Pisau, Edvin Mandala dalam uji publik raperda tersebut di ruang paripurna DPRD Pulpis, Senin (22/8/2016).

Selaku inisiator raperda tersebut, Edvin mengharapkan agar ornamen untuk dapat digunakan pada bangunan pemerintah daerah saja, mengingat masyarakat Pulpis cukup beragam.

Demikian juga harapannya agar raperda tersebut untuk memperhatikan landasan fisolofis, sosiologi dan yuridis.

Kita juga mengharapkan apa yabg menjadi budaya kita dapat diketahui hingga generasi-generasi yang akan datang. Baik dari otnamen bangunan dan sebagainya.

Kemajuan teknolgi dan berkembangnya arsitektur modern menjadi salah satu yang dikhawatirkan meghilangnya sisi budaya tradisional daerah yang ada. "Harapan kita agar agar apa yang menjadi budaya daerah kita memiliki perlindungan dan landasan hukum, sehingga kedepan apa yang menjadi ciri khas budaya kita dapat diketahui hingga masa- masa yang akan datang.

Dalam uji publik raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau terkait uji publik raperda bangunan bercirikan ornamen khas daerah, raperda pengawasan dan pengendalian perdaran minuman beralkohol dan pelarangan penyalahgunaan obat/minuman oplosan serra zat adiktif lainnya dan raperda inisiatif pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dayak di Pulpis. (DY/N).