**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa kantor-kantor urusan agama di seluruh Indonesia tidak mendukung pernikahan di bawah umur. Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku di negara ini.
Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, menjelaskan bahwa institusi tersebut akan menolak dengan tegas pengesahan pernikahan yang melibatkan pasangan yang masih di bawah umur. "Kami pastikan tidak akan mengakui secara hukum pernikahan semacam itu. Pasangan yang ingin melegalkan pernikahan mereka pada usia yang tidak memenuhi syarat akan selalu ditolak. Artinya, tidak ada dari mereka yang secara resmi dinyatakan menikah," ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta, pada hari Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks tanggapan mengenai status hukum pernikahan remaja yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pada Pasal 7, Ayat (1) dinyatakan bahwa negara hanya akan mengakui pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita yang telah berusia minimal 19 tahun.
Namun, pada Ayat (2) di pasal yang sama diatur bahwa dalam hal terdapat penyimpangan dari ketentuan usia minimum, orang tua dari pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan agama. Dispensasi tersebut dapat diberikan jika terdapat alasan yang mendesak atau keadaan yang sangat penting untuk mendukung pernikahan tersebut.
Pengadilan agama memiliki hak untuk menerima atau menolak permohonan itu. Sedangkan bagi pasangan yang menganut agama lain, proses permohonan dispensasi dapat dilakukan melalui pengadilan negeri setempat.
Dasar dari alasan mendesak dan keadaan yang sangat penting dalam konteks ini merujuk pada situasi di mana pasangan tidak memiliki pilihan lain selain melangsungkan pernikahan. Selanjutnya, pada ayat ketiga dari pasal tersebut, diatur kewajiban pengadilan agama dan pengadilan negeri untuk mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak pengaju permohonan sebelum memutuskan tentang permohonan dispensasi mereka.
ANTARA
Kementerian Agama Tegaskan Penolakan Pernikahan di Bawah Umur
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
Komentar (0)
Memuat komentar…







