**Borneonews - Jakarta**, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Paiman Raharjo, menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi terhadap Dana Desa akan menghadapi sanksi tegas dari pihak berwenang.
Dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diselenggarakan secara daring, Paiman mengungkapkan bahwa masih terdapat kepala desa yang dengan sengaja mencuri dana desa. Ia menekankan pentingnya pelaporan kepada aparat yang berwenang jika ada indikasi korupsi tersebut.
Paiman mengakui bahwa banyak kepala desa yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Namun, ia menggarisbawahi bahwa sebagian besar kasus ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan dana tersebut.
Sebagai contoh, ada kepala desa yang salah kaprah dalam memahami penggunaan dana operasional dari alokasi Dana Desa dan menganggapnya sebagai uang untuk gaji mereka. Padahal, Dana Desa seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional yang mendukung program pembangunan di desa.
Lebih lanjut, Paiman menjelaskan ada pula dana yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan rencana awal, seperti perbaikan jalan atau jembatan yang rusak akibat bencana yang tidak terduga. Ia menyatakan bahwa meskipun niatnya baik, penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan menyebabkan banyak kasus yang menjadi temuan.
Dalam upaya memberantas korupsi di tingkat desa, pemerintah telah meluncurkan program Desa Antikorupsi. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pemerintah desa, yang bertujuan untuk membentuk karakter kepala desa yang bertanggung jawab dan tidak memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Paiman juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pencegahan korupsi. Ia mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa. Selain itu, pemerintah menyediakan berbagai program sosialisasi antikorupsi, pelatihan pengelolaan anggaran, evaluasi manajemen Dana Desa, serta peningkatan kapasitas bagi pendamping desa.
Paiman mengingatkan pentingnya laporan rutin dari kepala desa terkait penggunaan Dana Desa untuk memastikan penyerapan anggaran yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten juga aktif melakukan mitigasi dan klarifikasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait pelaporan penggunaan Dana Desa.
Selain mengandalkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang merupakan aplikasi sistem keuangan desa dari pemerintah pusat, Kabupaten Malang juga telah mengembangkan aplikasi Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi (SIDASI). Aplikasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyimpangan anggaran dalam penggunaan Dana Desa.
Nurman menjelaskan bahwa aplikasi SIDASI dioperasikan oleh setiap perangkat desa. Dengan aplikasi ini, semua aspek mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan dapat dipantau. Sehingga, jika terjadi penyimpangan, pihak kabupaten dapat segera melakukan monitoring melalui DPMD.
ANTARA
Pemerintah Tegaskan Tindakan Keras Terhadap Korupsi Dana Desa
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







