BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Kalangan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengantisipasi seruan untuk mogok kerja dengan menggelar doa bersama. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan hukum bagi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa terganggu. "Kami sebagai para hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan dukungan terhadap langkah yang diambil oleh rekan-rekan hakim lainnya yang menuntut kesejahteraan melalui mogok. Namun, dukungan ini kami wujudkan dalam bentuk doa bersama," jelas Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, dalam penjelasannya pada hari Senin. Jamaluddin menambahkan, doa yang dipanjatkan ini adalah agar semua usaha dalam menuntut kesejahteraan para hakim dapat dimudahkan dan dilancarkan. Dengan demikian, diharapkan tuntutan untuk peningkatan kesejahteraan ini dapat memperoleh tanggapan positif. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan mogok kerja secara langsung, apalagi sampai menghentikan pelayanan hukum, termasuk persidangan. Hal ini penting mengingat ada berbagai perkara hukum yang berkaitan dengan masa tahanan terdakwa dan perkara-perkara yang memerlukan penyelesaian cepat. Jika proses hukum terhambat, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat yang mencari keadilan. "Di bawah keadaan ini, pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh tetap berjalan. Kami mendukung seruan mogok tersebut dengan cara berdoa bersama," timpal Jamaluddin. Mengenai tuntutan yang disampaikan oleh para hakim di seluruh Indonesia, Jamaluddin berharap pemerintah dapat merespons dengan positif. Tuntutan tersebut berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan, yang juga diharapkan dapat menjaga marwah para hakim di mata masyarakat. "Selama kurun waktu 12 tahun terakhir, belum ada perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan para hakim. Oleh karena itu, tuntutan ini adalah hal yang wajar dan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini agar marwah pengadilan tetap terjaga," tambahnya. Pengadilan Negeri Banda Aceh termasuk dalam kategori pengadilan kelas IA. Di samping itu, PN Banda Aceh juga berfungsi sebagai pengadilan hubungan industrial dan pengadilan tindak pidana korupsi. ANTARA