**Borneonews - Jakarta**, Juru Bicara dan Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung, Suharto, menyampaikan bahwa tidak ada hakim yang terlibat dalam aksi mogok massal. Menurutnya, para hakim tersebut justru mengambil cuti secara bersamaan.
Suharto menegaskan, "Ini bukan cuti bersama, dan juga bukan mogok, tetapi cuti yang mereka ambil pada tanggal yang sama." Pernyataan ini disampaikan saat ia melakukan audiensi dengan forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada hari Senin.
Ia menjelaskan bahwa pimpinan Mahkamah Agung memungkinkan para hakim untuk mengambil cuti pada waktu yang sama, meskipun cuti tersebut tidak diatur oleh pemerintah sebagai cuti bersama. "Cuti yang diambil oleh para hakim dan rekan-rekan dari SHI merupakan hak mereka, dan tanggalnya dapat mereka pilih sendiri," lanjut Suharto.
Suharto menambahkan bahwa pengambilan cuti secara bersamaan tidak menjadi masalah selama hal tersebut tidak memengaruhi jalannya persidangan di pengadilan tempat hakim bertugas. Dia menekankan bahwa para hakim selalu paham akan prioritas yang harus diutamakan. "Selama cuti tersebut tidak mengganggu persidangan, tidak ada masalah sama sekali," ujarnya.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, hadir pula Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto; Wakil Ketua Komisi Yudisial, Siti Nurdjanah; Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata; Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata; Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin; serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sebelumnya, SHI mengumumkan rencananya untuk melakukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini diharapkan dapat menunjukkan komitmen para hakim dalam memperjuangkan kesejahteraan, independensi, serta kehormatan lembaga peradilan di tanah air.
Fauzan Arrasyid, Juru Bicara SHI, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim merupakan langkah mundur yang bisa mengancam integritas lembaga peradilan. Ia menyampaikan, "Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim sangat rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari."
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim. Ia juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa tanpa adanya jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan tidak mencapai keadilan yang seharusnya.
ANTARA
Hakim Ambil Cuti Bersamaan Bukan Mogok, Tegas Mahkamah Agung
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







