**Borneonews - Jakarta**, Saksi dalam kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada petugas Rutan Merah Putih KPK. Pembayaran tersebut ia lakukan untuk mempercepat proses keluarnya dari ruang isolasi yang dijalaninya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Wahyudin menjelaskan bahwa ia dapat keluar dari ruang isolasi dalam waktu yang lebih singkat, yakni tujuh hari. Hal ini berbeda dengan waktu normatif yang biasanya berlangsung selama 14 hari, disebabkan oleh permintaan dari petugas Rutan itu sendiri.
Ruang isolasi yang dimaksudmerupakan tempat di mana para tahanan dijatuhi hukuman jika mereka tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atau terlambat dalam membayar pungutan liar yang diminta oleh para petugas di Rutan tersebut. Wahyudin mengungkapkan bahwa saat itu, petugas Rutan memberitahukan secara langsung bahwa untuk keluar dari ruang isolasi dengan lebih cepat, dibutuhkan pembayaran tertentu.
Mengingat suasana ruang isolasi yang sangat tidak nyaman, di mana suhu terasa pengap dan panas, Wahyudin merasa terpaksa untuk memenuhi permintaan yang diajukan oleh petugas. Ia menjelaskan ukuran ruang isolasi yang dihuni, yaitu 2x3 meter, di mana setiap tahanan ditempatkan sendirian dan tidak diperkenankan untuk keluar.
Di dalam ruang isolasi, makanan disediakan tetapi harus dikirimkan ke dalam, dan toilet serta tempat shalat juga berada di dalam ruangan itu. Kondisi ini sangat menyakitkan bagi saya, ungkap Wahyudin.
Di samping permintaan uang untuk mempercepat keluarnya dari ruang isolasi, Wahyudin juga menyebutkan adanya permintaan iuran bulanan sebagai pungutan liar di Rutan KPK, yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta setiap bulan.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa terdapat 15 terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Total nilai pungli tersebut mencapai Rp6,38 miliar yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023.
Sebagian dari 15 orang tersebut terdiri dari Kepala Rutan KPK periode 20222024, Achmad Fauzi; Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 20182022, Hengki. Selain itu, terdapat pula para petugas Rutan lainnya seperti Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah yang juga menjadi terdakwa.
Modus pungli ini dilakukan di tiga lokasi Rutan Cabang KPK, yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Setiap bulannya, total pungli yang berhasil dikumpulkan dari cada Rutan mencapai Rp80 juta.
Tujuan dari tindak kejahatan ini adalah untuk memperkaya para terdakwa. Misalnya, Deden diperkaya sebesar Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, dan Achmad sebesar Rp19 juta. Tak hanya itu, Ridwan yang juga terlibat diperkaya sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Dengan melihat rangkaian tindakan ini, perbuatan para terdakwa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ANTARA
Pungutan Liar di Rutan KPK, Saksi Akui Bayar Rp20 Juta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







