JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) menyatakan keprihatinan mengenai kebijakan yang mengatur penggunaan kemasan polos untuk produk rokok. Mereka menilai bahwa hal ini berpotensi mendorong pertumbuhan produk rokok elektronik ilegal di dalam pasar. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif terhadap penjualan produk-produk legal yang dikelola oleh pelaku industri rokok elektronik. Mayoritas pelaku usaha di sektor ini merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga mereka dipandang tidak akan mampu bertahan apabila kebijakan kemasan polos tanpa merek tersebut diterapkan. Sekretaris Jenderal Arvindo, Rifqi Habibie Putra, mengungkapkan bahwa produk ilegal akan semakin diuntungkan, mengingat mereka tidak perlu membayar pajak cukai. Produk-produk tersebut sering kali dijual secara *online* tanpa batasan umur, sehingga tidak ada jaminan bahwa pembeli sudah berusia 21 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi masalah baru yang harus dihadapi oleh industri yang berusaha mematuhi regulasi. Aturan kebijakan kemasan polos dan merek ini diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Rifqi menambahkan bahwa saat ini produk ilegal semakin marak dan belum mendapat pengawasan yang memadai oleh pemerintah. Jika ditambahkan dengan adanya kebijakan kemasan polos tanpa merek, hal ini dapat mempercepat peralihan pengguna rokok elektronik menuju produk ilegal. Kekhawatiran lebih lanjut, menurut Rifqi, adalah banyak toko yang pada akhirnya terpaksa tutup. Sebagai pelaku usaha yang menjunjung tinggi integritas, mereka tidak ingin terlibat dalam penjualan produk ilegal tanpa cukai. Akibatnya, pendapatan negara pun berpotensi menurun, karena pengguna yang sebelumnya membeli *liquid* resmi berlabel pita cukai, akan beralih ke *black market*. Sebuah studi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan bahwa penerapan PP 28/2024 dan RPMK mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik akan membawa dampak buruk bagi performa industri, penerimaan negara, serta kesempatan kerja. Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, memproyeksikan bahwa jika ketiga skenario regulasi tersebut diterapkan secara bersamaan, kerugian ekonomi bisa mencapai Rp308 triliun, yang setara dengan 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Dari tiga aspek utama yang diidentifikasi, penerapan kemasan polos disebut akan mendorong *downtrading*, sehingga mempercepat peralihan ke produk ilegal. Ini dapat mengakibatkan penurunan permintaan terhadap rokok legal, dengan potensi kerugian mencapai Rp182,2 triliun. Selanjutnya, larangan penjualan rokok di lokasi pendidikan akan berdampak pada 33 persen pelaku ritel, berpotensi mengakibatkan kerugian sekitar Rp84 triliun. Terakhir, batasan iklan rokok berisiko mereduksi permintaan untuk jasa periklanan, dan dapat menyebabkan kerugian mencapai Rp41,8 triliun. Dalam hal penerimaan negara, pemerintah bisa kehilangan pendapatan pajak hingga Rp160,6 triliun atau sekitar 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional. Rinciannya meliputi Rp95,6 triliun akibat kebijakan kemasan polos, Rp43,5 triliun dari larangan penjualan di kawasan pendidikan, dan Rp21,5 triliun terkait pembatasan iklan rokok. Kondisi yang ada dinilai bisa mempengaruhi pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu di atas 5 persen. Tauhid menyebutkan, jika total kerugian sudah mencapai hampir Rp308 triliun, tentu ini akan mempersulit pencapaian pertumbuhan yang diinginkan. Keuntungan pajak yang hilang sebesar 7 persen adalah angka yang signifikan, mengingat rasio pajak (tax ratio) di Indonesia hanya berkisar antara 10-11 persen. Dengan demikian, kebijakan penggunaan kemasan polos tanpa merek yang sedang dipromosikan oleh Kementerian Kesehatan berpotensi memberikan dampak besar bagi seluruh sektor industri rokok elektronik, yang mencakup berbagai aspek dari produksi hingga distribusi. ANTARA