**Borneonews - Jakarta**, Penundaan pengesahan Peraturan Anti-Deforestasi dari Uni Eropa (EUDR) merupakan kesempatan berharga bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola industri kelapa sawit, salah satu komoditas ekspor utama negara ini.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Artha Siagian, mengungkapkan bahwa jika penundaan tersebut disetujui oleh parlemen Uni Eropa, ini seharusnya dijadikan momentum serius oleh Indonesia untuk menunjukkan komitmen dalam menerapkan praktik keberlanjutan dalam sektor ini. Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta, ia menekankan perlunya pembenahan tata kelola di industri sawit sebagai respons terhadap perkembangan ini.
EUDR adalah sebuah regulasi yang ditetapkan oleh Uni Eropa, bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk yang diimpor ke pasar Eropa tidak berkontribusi terhadap deforestasi atau penurunan kualitas hutan di negara asal masing-masing. Pada awal Oktober, Komisi Uni Eropa mengusulkan penundaan implementasi EUDR selama 12 bulan kepada parlemen, di mana sebelumnya peraturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Desember 2024. Dengan perubahan tersebut, penerapan EUDR kini akan dimundurkan hingga 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk usaha mikro dan kecil.
Uli menegaskan bahwa terlepas dari disetujuinya atau tidaknya usulan penundaan ini, Indonesia masih memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki tata kelola yang ada. Ia menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi ilegal di kawasan hutan, serta yang terlibat dalam konflik dengan masyarakat lokal.
Lebih jauh, Uli mengemukakan bahwa isu deforestasi dan hak asasi manusia saling berkaitan, terutama dalam konteks perlindungan masyarakat adat. Masyarakat tersebut seringkali terpinggirkan akibat pembukaan lahan untuk ekspansi perusahaan kelapa sawit. Walhi, sebagai bagian dari koalisi masyarakat sipil, mencatat bahwa banyak perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin, melakukan tindakan deforestasi, dan memicu konflik dengan masyarakat lokal. Ironisnya, banyak dari perusahaan ini justru mendapatkan keringanan hukum, sebuah kondisi yang dapat ditemukan di daerah Sumatera dan Kalimantan.
"Perusahaan-perusahaan yang terlibat konflik harus dikenakan sanksi yang lebih tegas, bukan hanya sekadar diberikan amnesti. Ini penting untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar regulasi yang ada," ujarnya.
Uli juga menambahkan bahwa dengan memahami konsep *Business to Business* (B to B) yang menjadi dasar regulasi EUDR, jika Indonesia tidak melakukan perubahan yang berarti, produk-produk dari dalam negeri berisiko akan ditinggalkan oleh konsumen global. Hal ini mengingat semakin banyaknya konsumen yang sadar akan asal-usul produk yang mereka beli, termasuk dampak terhadap deforestasi.
ANTARA
Penundaan EUDR sebagai Kesempatan Perbaikan Tata Kelola Sawit
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







