**Borneonews - Palembang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Sumatera Selatan sedang berupaya untuk memfasilitasi terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, di provinsi ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyatakan bahwa keberadaan Sentra KI sangat penting. Dengan adanya pusat ini, para dosen dan mahasiswa akan lebih mudah dalam mendaftarkan karya-karya serta penelitian mereka agar mendapatkan perlindungan hukum terkait hak atas kekayaan intelektual, termasuk paten.
Ilham menjelaskan bahwa banyak hasil karya dari para dosen dan mahasiswa yang berpotensi tinggi untuk diakui sebagai kekayaan intelektual. Ini mencakup skripsi, makalah, karya tulis ilmiah, buku, serta penemuan-penemuan inovatif di bidang teknologi yang dapat didaftarkan sebagai paten. Kehadiran Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi diharapkan mempermudah proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Dalam penjelasannya, Ilham mengungkapkan bahwa salah satu perguruan tinggi swasta yang menunjukkan ketertarikan untuk mendirikan Sentra KI adalah Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang. Tingginya minat dari sivitas akademika di UKB Palembang untuk membentuk Sentra KI menjadi alasan kuat bagi Tim Kanwil Kemenkumham untuk memberikan dukungan.
Menindaklanjuti rencana ini, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, bersama timnya, ditugaskan untuk melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik UKB, Hendra Sudrajat.
Ilham menambahkan, ruang lingkup Sentra KI yang akan dibentuk di perguruan tinggi tidak hanya akan melayani dosen dan mahasiswa, tetapi juga akan membuka akses bagi masyarakat umum di Kota Palembang serta 16 kabupaten/kota lain dalam wilayah Sumsel untuk mengajukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menyediakan pemateri untuk melakukan sosialisasi serta edukasi terkait kekayaan intelektual. Mereka juga akan memberikan asistensi dalam hal penelusuran dan *drafting* dokumen paten.
Pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya sekadar memberikan perlindungan hukum. Menurut Ilham, hal ini juga dapat berkontribusi pada peningkatan akreditasi perguruan tinggi, sekaligus menjadi nilai tambah yang bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut.
ANTARA
Kemenkumham Sumsel Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kampus
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







