JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia saat ini sedang menjalani proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk unggulan Apple, yaitu iPhone 16. Langkah ini diambil agar perangkat tersebut dapat dipasarkan secara resmi di tanah air. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta pada hari Senin, proses sertifikasi TKDN ini berhubungan erat dengan komitmen investasi Apple untuk mendirikan Apple Academy di Indonesia. "Setelah realisasi tersebut terwujud, mereka bisa mendapatkan sertifikasi TKDN yang memungkinkan penjualan iPhone 16. Namun saat ini, proses tersebut mengalami penundaan," ungkap Febri. Lama proses sertifikasi ini, menurut Febri, sangat bergantung pada laporan realisasi investasi yang disampaikan oleh pihak Apple. "Apabila ada yang menjual iPhone 16 tanpa sertifikasi, itu akan dianggap ilegal," tambahnya. Lebih jauh, Febri menekankan pentingnya Apple untuk meningkatkan realisasi investasi di Indonesia. Ia berharap hal ini dapat membantu memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di sektor industri. "Dengan tambahan investasi, semakin banyak orang Indonesia yang dapat belajar di Apple Academy," jelas Febri. Sebelumnya, diberitakan bahwa penjualan resmi iPhone 16 yang dimulai pada 20 September 2024 saat ini belum bisa dilakukan di Indonesia, dikarenakan smartphone tersebut belum memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen. Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa produk dengan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang melebihi 40 persen harus memenuhi syarat wajib beli, terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang menggunakan anggaran APBN atau APBD. Saat ini, Indonesia telah memiliki tiga Apple Academy yang berlokasi di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu, dalam kunjungan CEO Apple, Tim Cook, ke Indonesia pada April 2024, ia mengungkapkan rencana pembukaan Apple Academy keempat di Bali. ANTARA