SEMARANG –
**Borneonews - Temanggung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, yang terletak di Jawa Tengah, telah menerima kiriman sebanyak 2.652 kotak suara untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diadakan pada tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois, menyampaikan bahwa penerimaan kotak suara dilakukan pada hari Senin. Kotak-kotak ini akan digunakan untuk pemungutan suara dalam dua agenda besar, yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kedua pemilihan tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November yang akan datang. Dalam penjelasannya, Henry menyebutkan bahwa dari total kotak suara yang diterima, sebanyak 2.612 unit dialokasikan untuk tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan 40 kotak sisanya diperuntukkan sebagai cadangan. Kotak suara cadangan ini telah dibagi merata ke setiap kecamatan, yakni dua kotak untuk masing-masing kecamatan, dengan total ada 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung. Dari alokasi tersebut, setiap TPS akan mendapatkan dua kotak suara. Satu kotak di khususkan untuk menampung surat suara terkait Pilbup Temanggung, sementara kotak yang lainnya digunakan untuk surat suara Pilgub Jawa Tengah. Henry juga mengungkapkan bahwa penyedia dan proses distribusi kotak suara dilakukan dari Surabaya. Pengiriman kotak suara ini merupakan bagian dari penerimaan berbagai logistik lainnya yang diperlukan untuk Pilkada. Hingga saat ini, KPU Temanggung juga telah menerima sejumlah logistik lainnya, di antaranya adalah 5.224 bilik suara, di mana setiap TPS akan dilengkapi dengan empat bilik suara. Selain itu, tinta untuk keperluan pemungutan suara juga telah diterima, dengan jumlah yang sama yakni 2.612 botol. Lebih lanjut, KPU Temanggung juga menerima banyak segel plastik, yang dikenal dengan istilah *cable ties*, sebanyak 15.672 buah. Hal ini menunjukkan kesiapan KPU dalam menyambut pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam pelaksanaan Pilkada kali ini, setiap TPS akan dibatasi maksimal jumlah pemilih sebanyak 600 orang. Jika terdapat dua TPS yang letaknya berdekatan, KPU memberikan fleksibilitas untuk menggabungkan kedua TPS tersebut menjadi satu. Langkah ini diambil agar penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan terorganisir dengan baik. ANTARA