**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Kota Mataram, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, semakin aktif dalam melakukan edukasi mengenai peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mengurangi tingkat peredaran rokok ilegal yang marak di kalangan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Rahadi, menjelaskan bahwa metode edukasi yang diterapkan mencakup berbagai kegiatan. Bentuknya tidak hanya sosialisasi secara langsung, tetapi juga melibatkan operasi untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh rokok ilegal, serta dampak negatifnya yang dapat mempengaruhi kesehatan, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
Kegiatan edukasi dan sosialisasi ini dilaksanakan melalui program yang dinamakan *Gempur Rokok Ilegal*, yang melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perdagangan dan tim dari Bea Cukai Mataram sebagai pelaksana utama. Target dari kegiatan ini adalah pasar tradisional serta warung-warung di sekitarnya. Irwan menekankan bahwa edukasi dan sosialisasi minimal dilakukan dua kali dalam sebulan untuk menjangkau sebanyak mungkin masyarakat.
Meskipun kegiatan ini dilakukan dengan rutin, Irwan mengakui bahwa sulit untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal secara keseluruhan. Beberapa pedagang sering kali menyimpan stok rokok ilegal mereka saat dilakukan operasi. "Namun, dengan rutin melaksanakan operasi tersebut, pedagang akan lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menjual rokok ilegal," ujarnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Irwan menjelaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pedagang yang didapati menjual rokok ilegal. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada penyidik Bea Cukai, yang memiliki tugas untuk melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal yang berhasil ditertibkan. "Tugas kami terbatas pada edukasi, sosialisasi, dan mendukung pemberantasan," tambahnya.
Irwan juga mengungkapkan beberapa indikator yang dapat menunjukkan adanya peredaran rokok ilegal. Di antaranya adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita asli tetapi tidak sesuai dengan jumlah cukai yang dibayar. Contohnya, jika jumlah cukai yang seharusnya dibayar untuk 20 batang rokok, tetapi hanya terbayar untuk 12 batang rokok saja, hal ini merupakan praktek yang sering ditemui.
Dalam upaya ini, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
ANTARA
Pemkot Mataram Intensifkan Edukasi untuk Tekan Rokok Ilegal
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
Komentar (0)
Memuat komentar…






