SURABAYA –
**Borneonews - Ponorogo, Jawa Timur**, Polres Ponorogo memberikan larangan tegas terhadap konvoi kendaraan serta penggunaan knalpot bising selama berlangsungnya kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah. Tindakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama proses demokrasi. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, pada hari Senin, ia menegaskan bahwa selama kampanye terbuka, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising atau biasa disebut *brong* akan menjadi perhatian utama. "Jika ada kendaraan yang melanggar, kami akan melakukan penindakan secara langsung, termasuk penyitaan kendaraan dan tindakan hukum kepada para pelanggar," ungkapnya. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menekankan kepada warga dan simpatisan yang mengikuti kampanye untuk tidak melakukan konvoi di luar jadwal atau rute yang telah ditetapkan. Hal ini ditujukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta menciptakan kondisi yang kondusif selama kegiatan berlangsung. "Knalpot *brong* dan konvoi tidak diperbolehkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Bayu. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan knalpot bising merupakan pelanggaran dari sisi hukum, baik dalam Undang-Undang Lalu Lintas maupun Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pihaknya berencana untuk menempatkan petugas di setiap persimpangan yang dilalui saat pasangan calon melaksanakan kampanye. Dalam upaya mitigasi, keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, terutama bagi simpatisan dan masyarakat yang hadir dalam kampanye akbar. Bayu juga mengimbau kepada semua partai politik dan tim sukses masing-masing pasangan calon untuk turut serta memberikan edukasi kepada relawan agar tidak menggunakan knalpot *brong* serta menghindari konvoi yang tidak sesuai regulasi. "Dengan demikian, kami berharap proses Pilkada di Ponorogo dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif," pungkasnya. ANTARA