JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam pertanggungjawaban pemerintah daerah, menurut pernyataan Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam keterangan yang disampaikannya, Erwan menjelaskan pentingnya penerapan SAKIP dalam memantau kinerja pejabat daerah. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat mengevaluasi seberapa serius para pemimpin daerah, seperti bupati, wali kota, dan gubernur, dalam upaya mereka mengembangkan wilayah masing-masing. Lebih lanjut, Erwan menekankan bahwa SAKIP juga berfungsi sebagai patokan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan daerah. "SAKIP memungkinkan kita melihat efektivitas setiap anggaran yang digunakan demi kepentingan masyarakat," ungkapnya saat memberikan penjelasan di Jakarta. Kementerian PANRB mencatatkan bahwa pada tahun ini, 85,5 persen atau sekitar 433 pemerintah kabupaten dan kota telah berhasil menerapkan SAKIP dengan predikat B (baik). Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana hanya 75,78 persen atau 385 pemerintah daerah yang telah melaksanakan sistem tersebut. Peningkatan ini diperoleh dari evaluasi kinerja SAKIP terhadap 505 kabupaten dan kota yang menjadi fokus kementerian. Dengan pencapaian ini, rata-rata nilai SAKIP untuk pemerintah kabupaten dan kota pada tahun 2024 tercatat sebesar 64,23 poin, meningkat sedikit dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 64,05 poin. Namun, hal yang berbeda terlihat pada tingkat provinsi, di mana rata-rata nilai SAKIP menurun 1,42 poin menjadi 70,75 poin pada tahun 2024. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan di tingkat kabupaten dan kota, perlu ada upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kinerja SAKIP di tingkat provinsi agar semua daerah dapat mengoptimalkan anggaran mereka demi kesejahteraan masyarakat. ANTARA