BANDUNG –
**Borneonews - Majalengka**, Pemerintah Kabupaten Majalengka, yang berada di wilayah Jawa Barat, memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada ratusan warga Desa Cengal, Kecamatan Maja. Hal ini terjadi setelah proses penataan batas antara kawasan hutan lindung dan permukiman rampung dilakukan. Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyatakan bahwa pemasangan patok batas dilakukan sebagai bukti nyata dari kerja sama antara Pemkab Majalengka dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (*KLHK*). Dalam keterangannya, Dedi menekankan bahwa penyelesaian masalah ini adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah tinggal di wilayah tersebut selama bertahun-tahun dan berusaha mendapatkan hak atas tanah mereka. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (*SK*) dari KLHK terkait masalah batas tanah ini, Dedi menegaskan bahwa setiap warga di desa tersebut kini berhak atas kepemilikan lahan di lokasi permukiman yang mereka tinggali. Saat ini, Pemkab Majalengka tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (*BPN*) setempat untuk melaksanakan pengukuran ulang lahan dari rumah ke rumah setelah *SK* terbit. "Ini bagian dari komitmen kami untuk memenuhi hak-hak warga. Kebahagiaan mereka adalah kebahagiaan saya juga," tuturnya, menekankan pentingnya memastikan hak warga terjamin. Sementara itu, Suhendro A Basori, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (*BPKHTL*) KLHK Wilayah XI Yogyakarta, mengungkapkan bahwa Desa Cengal adalah lokasi pertama di Jawa Barat yang berhasil merealisasikan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (*PPTPKH*) sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (*TORA*). Hal ini terjadi setelah pihaknya mengajukan sepuluh usulan kepada KLHK. "Kami telah melakukan penataan batas untuk area seluas 39,7 hektare, yang akan memberikan hak atas tanah kepada lebih dari 1.200 warga. Setelah proses ini selesai, BPN akan memproses hak kepemilikan tanah bagi warga," ujar Suhendro. Selain menyelesaikan masalah kepemilikan tanah, Suhendro juga mengingatkan bahwa lahan yang dikelola di kawasan tersebut akan tetap diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial, dengan izin kelola selama 35 tahun. Dia juga mendorong pembentukan kelompok tani di Desa Cengal, untuk mempermudah koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya optimal dalam pengelolaan lahan garapan di wilayah tersebut. "Setelah proses penataan batas ini selesai, kami berharap warga Desa Cengal dapat merasakan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun dan mampu mengelola lahan secara berkelanjutan melalui program perhutanan sosial," tutup Suhendro. ANTARA