BORNEONEWS, Palangka Raya - Gelombang protes dari para Hakim di seluruh Indonesia semakin menguat. Menanggapi kondisi ini, para hakim di seluruh Indonesia sepakat untuk melakukan Cuti Bersama Hakim dari tanggal 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024.
Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Hakim dengan melakukan revisi terhadap PP No. 94 Tahun 2012.
Para Hakim menilai PP tersebut belum menjamin kesejahteraan mereka, khususnya terkait besaran gaji yang diterima tiap bulan.
Tuntutan mereka meliputi peningkatan besaran Tunjangan Jabatan, pengembalian Tunjangan Kinerja yang dihapuskan oleh Pemerintah, serta fasilitas penunjang lainnya.
Parlin B. Hutabarat, Aktivis Pegiat Hukum Indonesia Palangka Raya, menyatakan bahwa masalah tingkat kesejahteraan Hakim erat kaitannya dengan kelangsungan hidup manusia pada umumnya.
Namun, persoalan ini menjadi sangat urgent karena berkaitan dengan Jabatan Hakim yang merupakan Wakil Tuhan. Posisi hakim sangat strategis dalam perannya untuk menjaga kewibawaan proses Penegakkan Hukum dalam kehidupan masyarakat.
Kekhawatiran muncul bahwa gelombang protes ini dapat menjadi pemicu semakin maraknya perilaku negatif hakim, seperti:
1. Sikap malas malasan hakim untuk memimpin jalannya persidangan, sehingga berdampak lahirnya putusan yang asal-asalan/asal jadi, terkesan jauh dari cita-cita putusan pengadilan yang menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
2. Perilaku/Budaya Korup atas suatu perkara yang ditangani oleh Hakim.
"Hal ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat Pencari Keadilan (para pihak yang sedang berperkara) yang berujung hilangnya wibawa Penegakkan Hukum di Indonesia, sehingga semakin besar menciptakan rasa ketidakpercayaan masyarakat atas suatu proses peradilan," katanya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Parlin B. Hutabarat menekankan pentingnya evaluasi kembali tentang Tingkat Kesejahteraan Hakim di Indonesia melalui peningkatan besaran Gaji maupun fasilitas penunjang lainnya.
Ia juga menyerukan komitmen serius dari Hakim baik pribadinya maupun Fungsi Pengawasan kelembagaan untuk selalu menjaga dan mengawasi perilaku hakim agar terhindar dari perilaku Gaya hidup Hedon yang sangat rentan menjadi pemicu lahirnya perilaku korup dan perilaku negatif, sehingga Peningkatan Gaji pun nantinya selalu tidak pernah cukup.
"Aksi Cuti Bersama Hakim ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah untuk serius menanggapi tuntutan para Hakim dan segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," pungkasnya. (PATHUR/R)









