BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Palangka Raya mengungkap penjualan alat kosmetik illegal di Jalan Putri Karindang, RT A Milono, Senin (22/8/2016). Dibilang illegal karena polisi tak menemukan adanya izin BPOM maupun dari Dinkes pada label kosmetik yang dijual.

Polisi terpaksa mengamankan terduga pelaku Nazira Kusuma Wigati ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Belum diketahui berapa jumlah pasti barang illegal yang diamankan itu.

Petugas masih melakukan penghitungan. Namun beberapa jenis kosmetik illegal itu yakni pemutih badan, anti UV, hand lotion dan masker wajah yang dibuat menggunakan ramuan sendiri.

"Jadi tanpa ada izin BPOM dan dinkes," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Senin (22/8/2016).

Dia menuturkan, pengungkapan itu menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, barulah dilakukan penggerebekan.

Pengungkapan ini sekaligus sebagai peringatan khususnya bagi kaum Hawa yang senang berdandan untuk berhati-hati dalam memilih alat kecantikan. Sebab, jika salah pilih atau palsu, maka dapat merugikan diri sendiri. (BUDI YULIANTO/m)