JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tetap berkomitmen untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang kini telah memasuki fase kampanye. Hal ini berlaku juga bagi ASN yang pasangan hidupnya terlibat dalam kontestasi politik. Dalam keterangannya, Anas menegaskan bahwa ASN dilarang untuk ikut serta secara aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan. Bagi ASN yang ingin mendampingi suami atau istrinya selama proses Pilkada, diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penerapan asas netralitas ini bertujuan untuk menghindari terjadinya keterlibatan ASN dalam politik praktis, terutama bagi mereka yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kebijakan ini juga dirancang guna mencegah penyalahgunaan fasilitas jabatan atau sumber daya negara yang dapat memengaruhi hasil pemilu, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan salah satu calon. Lebih lanjut, Anas mengimbau agar ASN tidak melibatkan diri dalam kegiatan kampanye di media sosial. Ini mencakup larangan untuk melakukan *posting*, memberikan komentar, membagikan tautan, maupun mengekspresikan dukungan dengan memberikan *like* atau menggunakan simbol tertentu yang menunjukan keberpihakan mereka pada pasangan yang maju sebagai calon kepala daerah. ASN yang memiliki pasangan dalam Pilkada juga dilarang menjabat sebagai pembicara atau narasumber dalam acara partai politik, serta tidak boleh menjadi juru kampanye bagi pasangannya. Kegiatan yang cenderung menunjukkan keberpihakan, seperti menghadiri pertemuan, memberikan ajakan, atau memberikan barang tertentu untuk mendukung pasangan dalam Pilkada, juga dilarang. Namun, Anas menjelaskan bahwa ASN masih boleh mendampingi pasangan mereka saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau mengenalkan diri ke masyarakat. Selain itu, ASN diperbolehkan untuk berfoto bersama dengan pasangan yang mencalonkan diri, asalkan tidak mengikuti simbol gerakan atau tanda yang menunjukkan dukungan. Anas juga menegaskan bahwa ASN diperkenankan untuk hadir dalam kegiatan kampanye suami atau istri mereka, namun tetap tidak boleh terlibat aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut. Ia menekankan pentingnya bagi ASN untuk mematuhi peraturan yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 mengenai netralitas ASN yang memiliki pasangan yang berstatus sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden atau wakil presiden. Sebagai bagian dari penyelenggaraan manajemen ASN, prinsip netralitas harus dijunjung tinggi. Artinya, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus tetap tidak terpengaruh oleh kepentingan politik apapun. Anas memperingatkan bahwa ASN yang melanggar asas netralitas ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. ANTARA