YOGYAKARTA –
**Borneonews - Sleman**, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah secara aktif meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit rabies. Penyakit ini termasuk dalam kategori zoonosis, artinya dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Meskipun wilayah DIY telah dinyatakan bebas rabies, namun Kabupaten Sleman tetap tidak mengendurkan upaya pencegahan. Pelaksana tugas Kepala DP3 Sleman, Suparmono, menyatakan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah dengan melaksanakan program vaksinasi rabies secara rutin. "Kegiatan vaksinasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hewan yang berisiko terjangkit penyakit rabies, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penularan," ungkapnya. Pada tahun 2021, vaksinasi rabies dilakukan pada bulan September di beberapa Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) seperti Gamping, Cangkringan, dan Berbah. Saat itu, DP3 menyediakan total kuota sebanyak 500 dosis vaksin yang diperoleh dari PDHI Cabang DIY, serta 100 dosis yang disuplai oleh RSH Prof Soeparwi. Pada tahun 2022, pelaksanaan vaksinasi kembali berlangsung di Puskeswan Ngemplak, Gamping, Kalasan, Pakem, Seyegan, dan Cangkringan, dengan total 200 dosis vaksin yang diberikan. Untuk tahun 2023, vaksinasi dilaksanakan di Puskeswan Minggir, Depok, Berbah, dan Godean, dengan pemrograman 110 dosis vaksin. Dalam rencana untuk tahun 2024, vaksinasi dijadwalkan dilakukan pada tanggal 2 Oktober, dengan kuota 125 dosis vaksin yang akan disebarkan melalui UPTD Yankeswan. Suparmono menjelaskan bahwa jumlah hewan yang rentan terhadap rabies di Kabupaten Sleman mencapai 6.194 ekor anjing, 20.934 ekor kucing, dan 80 ekor kera. Dalam menghadapi kasus rabies, DP3 berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Sleman. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, tercatat sejumlah kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Sleman antara Januari hingga Agustus 2024. Jumlah kasus gigitan anjing mencapai 23, gigitan kucing sebanyak 18, dan gigitan kera sebanyak tiga kasus. Setiap kali terjadi insiden gigitan hewan, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan berkoordinasi dengan Puskeswan setempat untuk melakukan tindak lanjut. Petugas Puskeswan akan melakukan pemantauan terhadap hewan yang menggigit dengan mengisolasi hewan tersebut selama 14 hari untuk memastikan apakah hewan tersebut terinfeksi rabies. Jika hewan tersebut mati, sampel jaringan otaknya akan dikirim ke BBVet Wates untuk dianalisis lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya infeksi rabies. ANTARA