BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara ijazah palsu anggota DPRD Barito Utara berinisial MS dalam proses di Polda Kalimantan Tengah. Penyidik sedang bekerja melengkapi bukti dan saksi.

“Sudah Diperiksa dan sudah dijadikan tersangka. Berkas belum dilimpahkan. Polisi masih melakukan penyidikan dan kelengkapan berkas untuk nantinya dilimpahkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu di Palangka Raya, Senin (22/8/2016).

Jaksa Peneliti Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hamzah, meyambut baik perkembangan penyidikan kasus itu di kepolisian. “Kita tunggu saja. Lebih cepat lebih baik,” kata dia.

Hamzah memaparkan, awalnya dalam kasus itu penyidik menetapkan YN, kepala salah satu yayasan di Kabupaten Kapuas sebagai tersangka. Dimana perannya sebagai pembuat ijazah diduga palsu atas pesanan MS.

Kemudian, ijazah tersebut digunakan MS untuk maju mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut sebagai bakal calon bupati. Juga diduga digunakan untuk mendaftar menjadi calon legislatif sampai terpilih sebagai anggota DPRD Barut dari PDIP periode 2014-2019.

Sesuai KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan, terang Hamzah, unsur tindak pidana menggunakan surat atau dokument terpenuhi jika digunakan. Maka dari itu pihaknya melakukan pengembalian berkas dengan petunjuk untuk menaikan status MS.

Sementara itu di lain sisi, penasehat hukum tersangka MS, Indriyanto Sadewo mengatakan, sebelumnya kliennya sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun saat sedang dalam kondisi tidak sehat dan tak bisa memenuhi panggilan.

“Sebelumnya sempat dipanggil namun tidak bisa dengan alasan tidak sehat. Sampai saat ini belum ada panggilan lagi,” ujar Indriyanto melalui telepon dihubungi dari Palangka Raya. (​​RONI SAHALA/N).