**Borneonews - Kendari**, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah besar benih padi dan sawit ilegal. Pemusnahan ini menyasar puluhan kilogram benih yang diketahui diselundupkan dari Aceh dan Medan, yang terletak di Sumatra Utara.
Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, menyatakan bahwa total benih yang dimusnahkan terdiri dari 20 kilogram benih padi dan 10 kilogram benih sawit. Semua benih tersebut dikirim dari daerah asal ke Sulawesi Tenggara tanpa adanya dokumentasi yang diperlukan. Menurutnya, benih tersebut tiba di Kota Kendari melalui Kantor Pos, namun tidak disertai dengan sertifikat keterangan asal dari daerah pengiriman.
A. Azhar menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar peraturan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Undang-undang tersebut mengharuskan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa, termasuk tumbuhan dan produk terkait, untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Selain itu, semua pengiriman harus dilaporkan kepada petugas karantina dan melalui saluran yang sudah ditetapkan, seperti pelabuhan, bandara, atau kantor pos.
Dia juga mengungkapkan bahwa benih ilegal tersebut rencananya akan disalurkan ke Kabupaten Bombana dan sekitarnya. Menurutnya, tanpa adanya sertifikat yang sah, ada risiko penyakit tumbuhan yang dapat merugikan ekosistem pertanian di Sulawesi Tenggara jika benih tersebut ditanam di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, A. Azhar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Karantina Aceh dan Karantina Sumatra Utara untuk melacak dan menangkap pelaku pengiriman benih padi dan sawit yang tidak memiliki dokumen yang sesuai. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan identitas pengirim telah dikumpulkan sebagai bahan keterangan yang diperoleh dari lokasi-lokasi seperti Kendari, Medan, dan Aceh.
Ia juga menanduk kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan bagi pelanggar, menegaskan bahwa pengiriman benih tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 88 Undang-Undang 21 Tahun 2019. Pelanggaran ini dapat berujung pada ancaman hukuman penjara selama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar. Tindakan tegas ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan pertanian di Sulawesi Tenggara.
ANTARA
Pemusnahan Benih Padi dan Sawit Ilegal di Sulawesi Tenggara
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Komentar (0)
Memuat komentar…







