BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) menyerahkan bantuan sertifikasi halal skema regular kepada 19 pelaku usaha mikro kecil.
Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot terhadap pelaku usaha mikro kecil dengan memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis.
Penyerahan bantuan sertifikasi halal ini dimaksudkan untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2024.
"Dengan adanya sertifikat halal, terwujudlah jaminan kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, dan terlaksananya kewajiban sertifikasi halal produk sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi," ujar Kepala DPKUKMP Palangka Raya Samsul Rizal, Selasa, 8 Oktober 2024.
Samsul Rizal menjelaskan bahwa 19 penerima bantuan sertifikasi halal ini terbagi menjadi tiga kelompok.
Tujuh orang pelaku usaha diaudit melalui kerjasama dengan LPPOM-MUI Kalteng, lima orang pelaku usaha diaudit melalui kerjasama dengan Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya, dan tujuh orang pelaku usaha diaudit melalui kerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Palangka Raya.
"Kami berharap dengan adanya bantuan ini, para pelaku usaha mikro kecil di Kota Palangka Raya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mematuhi regulasi yang berlaku," tambah Samsul Rizal.
Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha para pelaku UMKM, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
"Dengan adanya dukungan dari pemerintah diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kota Palangka Raya yang dapat memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saing produknya di pasaran," pungkasnya. (PATHUR/R)









