BORNEONEWS, Palangka Raya - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, H Edy Pratowo, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng untuk menyampaikan klarifikasi atas laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Edy Pratowo menyampaikan klarifikasi sebagai terlapor dalam laporan yang disampaikan oleh Sukarlan Fachrie Doemas, warga Kapuas, bersama kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, ke Bawaslu Kalteng, pada Kamis, 3 Oktober lalu.
Dalam laporan itu, pelapor menduga program pemerintah seperti bantuan sosial hingga pasar murah yang dilaksanakan beberapa bulan menjelang Pilkada 2024 merupakan upaya untuk menguntungkan satu di antara calon.
Di Laporan tersebut Edy menjadi satu di antara 14 terlapor. Karena itu, ia mendapat panggilan dari Bawaslu Kalteng untuk menyampaikan klarifikasinya.
Edy tiba di kantor Bawaslu Kalteng sekira pukul 20.20 WIB, Senin, 7 Oktober 2024. Setelah menyampaikan klarifikasi lebih dari lima jam ia kemudian keluar sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Usai menyampaikan klarifikasinya, Edy mengungkapkan, program pasar murah yang selama ini menjadi sorotan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan inflasi. Program itu juga telah berlangsung selama beberapa tahun.
"Itu pasar murah bagian dari program pengendalian inflasi. Kan sudah dijalankan beberapa tahun," katanya kepada awak media.
Dia menyebut, setelah menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu Kalteng, dirinya menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak Bawaslu untuk menindaklanjutinya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina menyampaikan, pihaknya telah memanggil sejumlah terlapor maupun pelapor untuk memberikan klarifikasi.
Dia membeberkan, ada 14 terlapor yang merupakan subjek hukum pelanggaran Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan soal larangan Pejabat Negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan program yang menguntungkan satu di antara paslon kepala daerah enam bulan sebelum dan sesudah penetapan paslon.
"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang, sisanya akan kita selesaikan segera termasuk dari saksi ahli," ungkapnya. (HENDRI/R)
Edy Pratowo Penuhi Panggilan Bawaslu Kalteng
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggota DPR Tolak Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi
Kantongi Dukungan 80 Persen PK, Siyono Percaya Diri Maju Musda Golkar Kotim
Ketua DPRD Palangka Raya Hadiri HUT ke-62 Golkar Ziarah ke TMP Sanaman Lampang
HUT ke-62, Golkar Kotim Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Yuliana Dewi Terpilih Aklamasi Pimpin Perempuan Bangsa PKB Palangka Raya
DPR Dorong Kajian Undang-Undang Khusus Antiperundungan
Komentar (0)
Memuat komentar…







