KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat menggelar sosialisasi peraturan Bupati Gunung Mas nomor 40 tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang dilaksanakan di Kecamatan Mihing Raya, Senin, 7 Oktober 2024.

"Sosialisasi ini dilaksanakan agar ormas di Kabupaten Gunung Mas mengetahui terkait peraturan Bupati nomor 40 tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan," kata Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kemudian untuk menjamin aktivitas ormas berjalan dengan efektif, meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas.

Herson menjelaskan ormas harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gunung Mas Sugiarto menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan juga meningkatkan sinergisitas pemerintah daerah dengan ormas dan sinergisitas antar ormas.

"Kemudian juga untuk memperkuat manajemen ormas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tukas Sugiarto. (RISKA YULYANA/R)