**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah merilis kebijakan baru yang memungkinkan warga negara asing, khususnya mereka yang memiliki status *permanent residence* (PR) di Singapura, untuk mengunjungi tiga lokasi wisata utama di Indonesia, yaitu Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau tanpa memerlukan visa. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wisatawan asal Singapura yang berkunjung dan menikmati berbagai destinasi menarik yang ditawarkan kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa penerapan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) ini diharapkan dapat memudahkan wisatawan asal Singapura dalam menghabiskan waktu di Indonesia, baik untuk akhir pekan ataupun sekadar *short escape* yang memungkinkan mereka untuk menikmati keindahan alam, berwisata kuliner, serta berbelanja.
Saat ini, masa tinggal yang diberikan bagi pemegang BVK ini maksimal adalah empat hari. Hal ini tentunya sangat menarik bagi mereka yang ingin merasakan pengalaman baru tanpa perlu terikat dengan proses perizinan yang rumit. Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, yang berfokus pada pemeriksaan keimigrasian bagi subjek BVK pemegang PR dari Singapura.
Surat edaran tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 mengenai Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Subjek BVK, yang termasuk dalam regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 mengenai kebijakan BVK. Para pengguna BVK dapat memasuki Indonesia melalui sejumlah pintu masuk yang telah ditentukan, termasuk Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy, Kepulauan Riau memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata. Dengan posisi geografis yang strategis, kawasan ini diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu destinasi utama pariwisata Indonesia, yang pada gilirannya akan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat. Selain sektor pariwisata, provinsi ini juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK), seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang dirancang sebagai kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
Lebih jauh, Silmy menambahkan bahwa selain untuk mendorong sektor pariwisata, kemudahan yang diberikan melalui kebijakan BVK juga akan menarik minat pemegang PR Singapura untuk berinvestasi dan menjajaki peluang bisnis di KEK yang ada di Batam.
Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk tetap melakukan pemilihan yang ketat terhadap WNA yang memasuki wilayah Indonesia. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum dapat diminimalkan, menjaga perdamaian dan stabilitas di dalam negeri.
ANTARA
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk PR Singapura ke Batam dan Bintan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







