JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa saat ini isu terkait kesejahteraan para hakim sedang dalam tahap kajian dan kalkulasi oleh kementerian terkait. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang disampaikan langsung kepada Mahkamah Agung pada hari Senin, 7 Oktober. "Semua masih dalam kajian dan perhitungan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Keuangan. Proses ini masih dalam tahap penghitungan dan kalkulasi," ujar Jokowi secara singkat usai membuka acara BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta. Sebelumnya, SHI telah mengajukan empat tuntutan utama dalam audiensi mereka dengan Mahkamah Agung. Salah satu tuntutan yang paling mencolok adalah mengenai kesejahteraan hakim yang dinilai belum mengalami perubahan sejak tahun 2012. Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan Mahkamah Agung serta Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang berkaitan dengan Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Hakim di bawah naungan Mahkamah Agung. Tuntutan kedua adalah untuk mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Jabatan Hakim kembali dibahas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pengawasan yang lebih solid terhadap kinerja hakim. Tuntutan ketiga menekankan kepentingan untuk segera mewujudkan RUU mengenai *Contempt of Court* atau Penghinaan terhadap Pengadilan. RUU ini sangat vital, mengingat adanya jaminan keselamatan bagi hakim yang belakangan ini mengalami tekanan dari berbagai pihak. Terakhir, tuntutan keempat menginginkan adanya peraturan pemerintah yang dapat menjamin keamanan bagi keluarga para hakim. Keberadaan peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para hakim dan keluarganya dalam menjalankan tugas mereka. ANTARA