BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ikuti mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Wakil Ketua 2 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kotawaringin Barat (Kobar) yang juga merupakan Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kls I-B Kobar Encep Solahudin, mengatakan ia juga merupakan 1 diantara anggota IKAHI yang turut serta mengikuti RDPU di DPR RI.
"Seluruh hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang tergabung dalam wadah Ikatan Hakim Indonesia Cabang Pangkalan Bun, mendukung gerakan solidaritas Hakim Indonesia, dengan cara menunda persidangan melalui cuti bersama sejak 7 - 11 Oktober 2024. Namun, jika dipandang harus tetap sidang karena alasan tertentu tetap melaksanakan sidang dengan memakai atribut pita putih di toga sidang," jelas Encep Solahudin.
Menurut Encep Solahudin, aksi ini dilakukan dengan niat yang baik dan dalam koridor hukum yang sah.
"Harapannya aksi ini dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem kesejahteraan Hakim di Indonesia, mulai dari peningkatan tunjangan, perbaikan fasilitas, hingga jaminan kesejahteraan yang setara dengan tanggung jawab besar yang diemban oleh Hakim," jelas Encep Solahudin.
Encep Solahudin mengatakan kehadiran pihaknya di Komisi III DPR RI dalam rangka menyuarakan aspirasi hakim seluruh Indonesia tentang ketidak patuhan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Agung tentang perubahan PP 94 tahun 2012 tentang gaji hakim dan fasilitas yang seharusnya didapat oleh Hakim sebagai pejabat negara.
"Karena sejak tahun 2018 hingga sekarang, Hakim digaji tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Karena PP 94 sebagai payung hukum penggajian hakim telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Seharusnya, setelah PP 94 dibatalkan, dalam waktu 40 hari, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) pengganti dari PP 94 sebagai payung hukum penggajian hakim," jelas Encep Solahudin.
Bisa dikatakan, lanjut Encep Solahudin, sejak dibatalkannya PP 94, Hakim menerima gaji ilegal, karena tidak ada payung hukumnya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan.
"Pemerintah telah lalai selama 5 tahun Dengan tidak menerbitkan PP baru pengganti PP 94 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Kemudian, Hakim berjuang untuk penegakan hukum dan keadilan, bagi negara dan bangsa. Sementara hak konstitusi hakim itu sendiri diabaikan oleh pemerintah dengan mberikan gaji ilegal yang tidak memiliki payung hukum selama 5 tahun terakhir. Selama 12 tahun sejak terbitnya PP 94, gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami perubahan," jelas Encep Solahudin.
Terpisah salah seorang advokat di Pangkalan Bun Edy Ahmad Nurkojin mengatakan mendukung perjuangan para Hakim tersebut untuk mendapatkan hak mereka.
"Advokat sebagai salahsatu catur wangsa/ empat unsur penegak hukum yg meliputi Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim mendukung Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya sbgaimana bagian sikap mendorong RUU jabatan Hakim menjadi UU tentu harapan besar Masyarakat Indonesia menjadikan hukum itu terjaga dan masyarakat berdaya," jelas Edy Ahmad Nurkojin. (WAHYU KRIDA/j)









