MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (SP) Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan menghindari jebakan yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Hal ini mencakup berbagai bentuk investasi bodong dan layanan pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi. Pelaksana Harian Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, dalam penjelasannya di Makassar pada hari Senin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.001 entitas keuangan ilegal yang telah diblokir. Tindakan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, termasuk di dalamnya adalah pinjaman online yang ilegal. Sultan Rakib menambahkan bahwa selama bulan September, sebanyak 850 entitas pinjol ilegal telah teridentifikasi dan proses pemblokiran sedang berlangsung. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal berdasarkan syarat-syarat yang diterapkan. “Pinjol yang legal tidak akan mengenakan bunga lebih dari 0,4 persen per hari sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku. Persyaratan teknis untuk mengajukan pinjaman biasanya hanya memerlukan KTP dan foto swafoto,” ujarnya. Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali meminta akses yang lebih luas, seperti izin untuk mengakses data kontak di ponsel dan galeri foto. “Jika mereka meminta akses ke foto galeri dan kontak ponsel, itu tanda jelas bahwa layanan tersebut ilegal. Sebab, layanan yang legal hanya memerlukan akses lokasi dan kamera, tanpa perlu akses ke galeri foto dan kontak,” jelas Sultan lebih lanjut. Di sisi lain, Meilthon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga merupakan anggota Satgas PASTI menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai kewaspadaan terhadap investasi ilegal dan pinjol dilakukan secara intensif oleh OJK. Hal ini dilaksanakan bersama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kominfo SP Sulsel. “Apabila masyarakat menemui pinjol ilegal, segera laporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi Satgas PASTI Daerah Sulsel yang berlokasi di kantor OJK Sulselbar, sehingga informasi tersebut dapat segera diverifikasi dan diteruskan kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran,” tutup Meilthon. ANTARA