AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memberikan peringatan kepada pasangan calon (Paslon) untuk gubernur dan wakil gubernur agar tidak saling menyerang dalam proses kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menegaskan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye, dan mengingatkan bahwa terdapat larangan tegas dalam undang-undang yang mengatur tahapan kampanye. Pada kesempatan tersebut, ia menyerukan agar semua paslon menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, serta fokus dalam menyampaikan visi, misi, dan program-program mereka untuk meyakinkan pemilih. Menurutnya, momen kampanye seharusnya digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan ide dan gagasan secara konstruktif, bukan sebagai ajang untuk saling menjatuhkan. Subair berharap agar setiap Paslon dapat menunjukkan sikap yang matang dan saling menghormati untuk menjaga suasana Pilkada yang kondusif. Lebih jauh, Subair menjelaskan beberapa poin yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Di antaranya adalah membahas dasar negara Pancasila serta pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Larangan lainnya mencakup penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon pemimpin daerah, serta partai-politik. Ia juga menegaskan bahwa tindakan menghasut, memfitnah, atau mengadu domba antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat tidak dibenarkan. Penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan, serta segala tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum juga dilarang keras dalam kampanye. Subair menekankan bahwa menciptakan suasana yang damai dan mendidik bagi pemilih adalah sangat penting. Dalam rangka itu, pihak Bawaslu siap untuk mengawasi seluruh jalannya debat kandidat demi memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya upaya pengawasan yang ketat ini, diharapkan kampanye Pilkada di Maluku dapat berlangsung dengan baik serta memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat guna meningkatkan partisipasi mereka dalam proses pemilihan. ANTARA