MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, saat ini aktif menangani sebuah kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kasus ini berkaitan dengan praktik pembagian uang pada saat kampanye. Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menginformasikan bahwa kasus ini kini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Mataram. Ia menjelaskan, "Kami sedang memproses dugaan bagi-bagi uang oleh salah satu paslon saat mereka melaksanakan kampanye." Dugaan pelanggaran ini muncul dari temuan yang dilakukan oleh tim Bawaslu di lapangan, yang berhasil merekam praktik pembagian uang sebesar Rp20 ribu dalam amplop. Insiden tersebut terjadi pada hari Senin, 30 September 2024, di kawasan Punia, Kota Mataram, yang merupakan bagian dari kegiatan kampanye peserta Pilkada. Sebagai langkah lanjut, Sentra Gakkumdu Kota Mataram saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait dengan kasus ini. Proses ini merupakan bagian dari usaha Gakkumdu untuk menyusun kajian terkait dengan dugaan pelanggaran yang terungkap dalam kontestasi Pilkada di Kota Mataram. Yusril menekankan pentingnya menjalankan seluruh proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyatakan, "Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada. Jika ada pihak yang terbukti bersalah, pelanggaran ini akan memiliki dampak serius bagi mereka." Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Bawaslu dan Gakkumdu dalam menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan pilkada, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran diusut secara tuntas demi keadilan dalam proses demokrasi. ANTARA