**Borneonews - Makassar**, Tindakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap melakukan pelanggaran netralitas dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan kini tengah menghadapi kemungkinan diberlakukannya pasal pidana pemilu. Foto-foto yang beredar luas di media sosial menampilkan mereka dalam situasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Abdul Malik, menyatakan bahwa tindakan ini telah disepakati untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Saat ini, proses tersebut masih berlangsung di Satuan Penanganan Kejahatan dan Tindak Pidana Umum (SPKT) Polda Sulsel.
Ketiga ASN yang terlibat, yaitu Yarham Yasmin, Zulkhairil, dan Asri, merupakan Kepala Unit Pelayanan Teknis dari Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel di Wilayah Makassar, khususnya di Samsat Makassar I. Malik mengkonfirmasi bahwa berkat bukti yang telah terkumpul, mereka disinyalir melanggar prinsip netralitas ASN.
Lebih lanjut, Abdul Malik menjelaskan bahwa kasus ini sedang diproses lebih lanjut oleh Gakkumdu untuk penyelidikan tindak pidana pemilu. Dalam proses ini, terdapat jangka waktu 14 hari kerja untuk merampungkan semua penyelidikan. Bila dalam penyelidikan ditemukan cukup bukti, maka kasus ini akan diteruskan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Dalam kasus ini, ada tiga dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, dan satu dugaan pelanggaran pidana.
Ketentuan mengenai netralitas ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan beberapa peraturan lainnya yang mengatur tentang manajemen pegawai. Sanksi bagi pelanggaran netralitas ASN dapat berupa hukuman disiplin yang bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat.
Pada tingkat pidana, sanksi yang mungkin dikenakan kepada ASN diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, yang dapat berpotensi memberikan hukuman penjara antara satu hingga enam bulan. Denda yang dikenakan pun berkisar dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Sebelumnya, ketiga ASN tersebut dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait viralnya foto mereka di media sosial, di mana mereka terlihat berpose dengan dua jari sambil memegang brosur pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, di salah satu ruangan kantor dinas.
ANTARA
Tiga ASN Di Makassar Terancam Sanksi Pidana Pemilu Karena Kampanye
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Arsenal Samai Poin Man City setelah Tekuk Everton 2-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







