JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bernama Agung Hasan Sadikin. Pemeriksaan tersebut berfokus pada pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa memiliki pengetahuan penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Proses pemeriksaan terhadap Agung Hasan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada hari Senin, 7 Oktober. Diketahui bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai pegawai BPK dan ditugaskan di Kabupaten Langkat pada tahun 2021. Tessa melanjutkan bahwa KPK masih melanjutkan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, untuk periode 2019 hingga 2024. Pada Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin. Setelah OTT, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Di bulan September 2022, aksi penyidik KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan, dan pada akhirnya Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari seorang pengusaha bernama Muara Perangin-Angin, yang berkaitan dengan proyek pekerjaan di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021. Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta agar Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi hukuman yang sama. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok. Menarik untuk dicatat, Terbit Rencana Perangin-Angin merupakan anak ketiga dari enam bersaudara. Salah satu saudaranya, Iskandar Perangin-Angin, pernah menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dan dikenal dengan sapaan "Pak Kades." Iskandar, yang juga terlibat dalam kasus yang sama, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain Terbit dan Iskandar, terdapat tiga terdakwa lainnya yang diadili dalam perkara serupa, yaitu orang-orang yang dekat dengan Iskandar dan tergabung dalam "Grup Kuala," yang berperan dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Marcos Surya Abdi, salah satu terdakwa, divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan. Sementara itu, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan. Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Ponto, dan Ida Ayu Susilawati, yang menjatuhkan keputusan yang sejalan dengan tuntutan dari JPU KPK. Kelima terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1. ANTARA