BORNEONEWS, Kobar - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 35 desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), September 2016, akan digelar mirip pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Pada Pilkades Serentak nanti, penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) di tiap desa harus disesuaikan jumlah maksimal pemilih. Kemudian, tiap calon kepala desa (kades) juga dipersilakan menyediakan saksi masing-masing di tiap TPS.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Tata Administrasi Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri menjelaskan, penyelenggaraan Pilkades Serentak nanti akan digelar sedikit berbeda dengan pilkades yang biasa digelar sebelumnya. Sesuai ketentuan peraturan perundangan, jumlah pemilih di TPS maksimal hanya 500 pemilih.

Sehingga TPS di tiap desa, rata-rata akan berjumlah lebih dari satu. "Karena dalam peraturan pemerintahnya memang begitu. Di tiap TPS tidak boleh lebih dari 500 pemilih. Jadi mungkin nanti TPSnya dibuat per RT. Rata-rata 2 TPS di tiap desa. Paling banyak Desa Amin Jaya, ada 12 TPS nanti," terang Heri, Senin (22/8).

Heri melanjutkan, jumlah keseluruhan TPS dalam Pilkades Serentak 35 desa nanti sebanyak 96 TPS. Berkurang dari jumlah kebutuhan awal, yang sebanyak 126 TPS. Jumlah TPS ini, lanjutnya, menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 35 desa peserta Pilkades Serentak yang berkurang dari DPT yang digunakan sebelumnya. Pada pilkada sebelumnya, DPT di 35 desa itu sebanyak sekitar 39.500 pemilih. Sementara total DPT Pilkades Serentak terbaru berjumlah 31.641 pemilih.

Perbedaan jumlah DPT yang cukup signifikan itu terjadi lantaran adanya perbedaan syarat pemilih yang digunakan dalam Pilkada dan Pilkades. "Kalau di Pilkades itu, pemilihnya harus warga desa setempat. Dalam penelitian pemilih kemarin, ada banyak warga yang di KK-nya terdaftar tinggal di desa, sementara KTP-nya atau tempat tinggalnya sudah di desa lain."

Selain jumlah TPS, imbuh Heri, pada Pilkades Serentak nanti para calon kades dipersilakan menyediakan saksinya masing-masing yang dapat ditempatkan di tiap TPS mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan suara. "Masing-masing maksimal satu saksi di tiap TPS. Dengan pembiayaan saksi ditanggung masing-masing calon. Boleh tidak menempatkan saksi kalau tidak memiliki biaya yang cukup." (RD)